Sekda Maluku, Kasrul Selang mengatakan telah melakukan koordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung RI guna menyelidiki perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pemkab Kepulauan Tanimbar yang belum melunasi utang pihak ketiga sebesar Rp96 miliar.

"Kami sudah berkoordinasi dengan KPK dan Kejagung soal utang pihak ketiga yang belum dibayarkan oleh Pemkab Kepulauan Tanimbar. Ini merupakan langkah pengawasan serta pembinaan oleh Pemprov Maluku," katanya, di Ambon, Kamis.

Penjelasan Sekda disampaikan saat bersama Karo Hukum Setda Maluku mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPRD Maluku dipimpin Ketuanya, Amir Rumra ..

Berbagai proyek infrastruktur telah dibangun sejak tahun anggaran 2017 di wilayah itu. Namun, para kontraktor yang menangani proyek-proyek ini belum dibayarkan hak-hak mereka oleh Pemkab Kepulauan Tanimbar hingga saat ini.

Sarana infrastrurktur yang sudah dibangun dan difungsikan saat ini seperti pasar Omele, jalan raya, atau pun bandara.

Akibatnya ada kontraktor yang menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Saumlaki dan berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Ambon hingga Mahkamah Agung, di mana keputusannya memerintahkan Pemkab Kepulauan Tanimbar melunasi utang pihak ketiga.

Selain berkoordinasi dengan KPK dan Kejagung RI, kata Sekda, Biro Hukum Setda Maluku juga telah menemui Bagian Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait persoalan yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

"Kami sudah menyampaikan bahwa keputusan pengadilan sudah inkrah dan Pemprov Maluku juga telah memberikan solusi dalam evaluasi APBD.Namun, belum juga dibayarkan kepada pihak ketiga," tandasnya.

Anggota Komisi I DPRD Maluku, Mumin Refra mengaku setuju dengan langkah tegas yang diambil Gubernur Maluku, Muirad Ismail  untuk menyelesaikan persoalan dimaksud.

"Saya sepakat Gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah telah mengambil langkah-langkah antisipasi, sebab ini merupakan hak-hak masyarakat sipil yang sudah membayar pajak, namun haknya tidak dibayarkan dan Bupati Kepulauan Tanimbar , Petrus Fatlalon hanya retorika sehinga menghindar dari subtansi sebenarnya," ujarnya.

Sementara anggota Komisi I DPRD Maluku lainnya, Benhur Watubun mengatakan, Pemkab Kepulauan Tanimbar wajib membayar utang pihak ketiga.

"Karo Hukum Setda Maluku berdebat dengan Bupati tetapi utang pihak ketiga justeru belum dibayarkan.Padahal sudah ada keputusan pengadilan dari tingkat pertama hingga MA," katanya.

Bahkan Pengadilan Negeri Saumlaki juga sudah memberikan surat teguran kepada Pemkab Kepulauan tanimbar,   tetapi mereka terus berdalih.

"Laporan ke KPK sudah tepat agar lembaga ini turun langsung untuk menyelesaikannya sehingga Pemkab Kepulauan tanimbar segera melakukan pembayaran, karena bila terus dibiarkan akan semakin besar ," tegas Benhur.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021