Selvia Rahayaan alias Epok (27) bersama rekannya Hendro Kainama (26) yang kedapatan membawa narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu seberat 192,86 gram dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)  Ambon.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal pasal 112 ayat (2) undang-undang RI 35 Tahun 2009 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Ambon, Ismail Wael di Ambon, Jumat.

Dalam amar keputusannya, majelis hakim juga menghukum para terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ada pun hal yang memberatkan kedua terdakwa ini dihukum penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan berlanjut.

Keputusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Secretchil Penturi.

Atas putusan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Terdakwa Selvia dan rekannya Hendro ditangkap anggota BNNP Maluku pada 24 November 2020 di area tempat kedatangan penumpang Bandara Internasional Pattimura Ambon.

Penangkapan ini dilakukan setelah BNNP Maluku mendapatkan informasi kedua terdakwa ini sedang membawa narkotika golongan satu jenis sabu dari Jakarta menuju Bandara Internasional Pattimura Ambon.

Pada saat anggota BNNP Maluku  melakukan penggeledahan terhadap terdakwa Selvia di ruang yang terpisah oleh dinding atau sekat dan menemukan satu paket sabu yang disembunyikan terdakwa di dalam kemaluannya.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021