Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro kepada masyarakat desa binaan.

"Sosialisasi PPKM berskala mikro kembali dilakukan pemerintah, seiring meningkatkan penyebaran COVID-19 di Indonesia, mengharuskan Pemerintah mengambil langkah strategis dalam upaya mencegah dan memutus penyebaran virus," kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian kota Ambon, Joy Adriaansz, Sabtu.

Upaya PPKM berskala mikro merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat, di Ambon mulai diterapkan sehingga dianggap perlu untuk melakukan sosialisasi ke desa, negeri atau kelurahan binaan setiap OPD.

"PPKM berbasis mikro telah disosialisasikan satgas kota Ambon melalui selebaran yang dibagikan, media massa serta media sosial, dirasa tidak dapat mencakup keseluruhan masyarakat, kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat," katanya.

Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian melakukan sosialisasi di desa binaan yakni Waiheru, kecamatan Teluk Ambon.

Desa Waiheru merupakan desa binaan DiskominfoSandi Ambon, sejak beberapa tahun terakhir, sehingga suatu kewajiban bagi Dinas KominfoSandi untuk mensosialisasikan PPKM berbasis Mikro ini kepada masyarakat.

"Kita berupaya agar masyarakat paham dan dapat membantu pemerintah dalam penanganan COVID-19 di Kota Ambon,” katanya.

Ia menjelaskan, setiap individu pasti menginginkan diri dan keluarganya sehat dan terhindar dari pandemi, dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Kita bersyukur masyarakat sangat antusias serta berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam mencegah serta memutus rantai penyebaran COVID-19 di Ambon, dengan menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Selain DiskominfoSandi Kota Ambon, sejumlah OPD lain juga telah melakukan sosialisasi di desa binaan antara lain DPPKB di Desa Hunuth dan DPMPTSP di Negeri Hative Kecil dan Desa Galala.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021