Bakamla RI akhirnya mengantongi predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP, atas laporan keuangan 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah dalam empat tahun berturut-turut mendapatkan opini disclaimer.

"Alhamdulillah setelah empat tahun berturut-turut mendapat opini disclaimer, Bakamla RI akhirnya dapat mengubah opini keuangannya menjadi WTP. Hal itu juga merupakan buah dari dukungan dan koordinasi tanpa henti dengan BPK," kata Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Aan Kurnia dalam keterangan pers yang diterima di Batam Kepulauan Riau, Selasa.

Ia mengatakan pihaknya melakukan beberapa usaha untuk meraih predikat itu, di antaranya mengubah pola pikir personel bahwa mendapatkan opini keuangan bisa dilakukan.

Pihaknya juga menindaklanjuti segala temuan dan memperbaikinya dengan serius, serta mengevaluasi temuan dan didiskusikan secara berkala.

Baca juga: Kepala Bakamla minta personel tetap latih kemampuan

"Serta tidak lupa, kami keluarga besar Bakamla RI, mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran di BPK, karena atas rekomendasi, arahan, dan diskusi-diskusi, Bakamla RI dapat memperbaiki opini keuangannya," kata Laksdya TNI Aan Kurnia.

Ia menyampaikan pimpinan tertinggi di Bakamla RI akan terus meningkatkan kinerja dan bersama-sama mencari solusi terbaik atas permasalahan yang ditemui.

"Bersama ini saya nyatakan bahwa Bakamla RI berkomitmen untuk mempertahankan penilaian WTP yang didapat di tahun ini," kata dia.

Dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga tahun 2020, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta seluruh lembaga mempertanggungjawabkan opini dari BPK.

"Opini hasil laporan keuangan bukanlah hadiah, namun suatu hal yang harus dapat dipertanggungjawabkan dan masing-masing K/L harus dapat mempertahankan dan terus memperbaiki kesalahan yang ditemui dari waktu ke waktu," kata Menko.

Baca juga: Kepala Bakamla : Laut penuhi kebutuhan hidup dan media transportasi
Baca juga: Bakamla Zona Maritim Timur kekurangan stasiun pemantau

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021