Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan, pelaku perjalanan yang akan masuk dan keluar dari dan ke kota Ambon wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT- PCR dan kartu vaksin.

"Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid tes antigen, serta kartu vaksin dosis pertama," katanya, saat apel operasi yustisi, Sabtu.

Ia menjelaskan, langkah awal yang ditempuh Pemkot Ambon dengan menerapkan aturan yang lebih ketat bagi pelaku perjalanan baik yang akan masuk maupun keluar kota Ambon.

Setiap pelaku perjalanan, jika sebelumnya keluar dan masuk kota Ambon hanya melampirkan hasil swab antigen negatif, untuk sekarang ini, wajib melampirkan hasil PCR negatif disertai kartu vaksin.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan di dalam kabupaten dan kota di Maluku, masuk atau keluar Ambon, harus melampirkan hasil negatif swab antigen dan kartu vaksin.

Pemkot Ambon, katanya akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku, serta Kabupaten Kota.

"Segera kita lakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten kota, agar kebijakan ini dapat segera diterapkan," ujarnya.

Ia mengakui, kebijakan yang ditempuh Pemkot Ambon, tentunya akan mendapat respon yang baik maupun tidak baik dari masyarakat, tetapi ini merupakan suatu keharusan demi kebaikan bersama.

"Tentunya kebijakan yang diambil, dengan segala risiko yang tidak populer akan kita terima. Tidak apa-apa, karena ini demi kebaikan dan kesehatan kita bersama. Daripada kita lengah, dan kita dan masyarakat yang harus memikul beban ini," tandasnya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021