Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemkot Ternate, dengan menggunakan pembagian tugas.

"Saya instruksikan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah agar mengatur jamkerja dengan cara pembagian tugas bagi ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga aktivitas perkantoran tetap berjalan," kata Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman di Ternate, Senin.

Selain itu, untuk perangkat daerah yang berhubungan langsung dengan pelayanan atau penanganan COVID-19 lebih intensif meningkatkan kinerjanya secara nyata.

Di mana, untuk sejumlah OPD yang diminta meningkatkan pelayanannya seperti Sekretariat Daerah, Inspektorat, instansi menangani pengelolaan keuangan daerah, pajak, retribusi, kesehatan, pemadam kebakaran, Dishub, DLH, Capil DPMPTSP, Dinsos, Disnaker, PUPR, Perkim, Satpol PP hingga Kecamatan dan Kelurahan.

Tauhid juga meminta agar pimpinan OPD memastikan seluruh ASN dalam pelaksanaan tugas secara bergilir dapat mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait dengan disiplin pegawai.

Begitu pula, untuk perjalanan dinas dalam negeri dilakukan secara selektif sesuai skala prioritas dan urgensinya serta kegiatan pemerintahan yang melibatkan orang banyak seperti rapat, seminar dan pelatihan dapat ditunda hingga adanya pemberitahuan selanjutnya.

"Kami memutuskan untuk penyesuaian jam kerja ASN ini bisa dilaksanakan mulai 5 hingga hingga 20 Juli 2021," ujar kata Tauhid.

Dia juga menginstruksikan kepada pimpinan perangkat daerah agar mengatur sistem kerja dan pembagian jam kerja di kantor dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga aktivitas kantor tetap berjalan.

"Perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kinerjanya," tandas Tauhid.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021