PT. Pelni Cabang Ambon, Provinsi Maluku, menyatakan mendukung Pemerintah Kota Ambon terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan menerapkan aturan bagi calon penumpang kapal yang akan berangkat dari Pelabuhan Yos Sudarso Ambon harus memiliki kartu vaksin tanda sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.

"Yang kita terapkan sekarang ini yakni calon penumpang yang akan berangkat harus ada surat ijin keluar masuk Ambon, wajib menunjukkan surat antigen dan kartu vaksin," kata Kepala Bagian Operasi PT.Pelni Cabang Ambon, Muhammad Assagaf di Ambon, Selasa.

Menurut dia, meski calon penumpang baru melaksanakan satu kali vaksin COVID-19 tetap akan dilayani di loket penjualan tiket. Aturan tersebut sudah mulai diterapkan Pelni Ambon sejak tanggal 5 Juli 2021, dimana pada hari itu KM. Dobonsolo dengan tujuan Papua, dan KM. Lauser tujuan Tual dan Dobo.

Baca juga: Calon penumpang kapal Pelni Ambon ke Jayapura keluhkan sulit dapat tiket, kok bisa?

Mengenai penerapan calon penumpang harus melampirkan surat negatif hasil tes PCR COVID-19, Muhammad Assagar menyatakan Pelni masih menunggu surat resmi tentang pemberlakukan PPKM Mikro dari Pemkot Ambon. Meski begitu, sejumlah pelabuhan tujuan sudah mewajibkan calon penumpang memiliki surat hasil tes PCR.

"Seperti di pelabuhan Makasar dan Bitung sekarang ini mereka tidak menerima penumpang yang memiliki surat antigen, tetapi harus memiliki hasil tes PCR. Jadi kalau kita layani penumpang menuju Makasar dan Bitung sudah harus menerapkan aturan itu yakni surat PCR," ujarnya.

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy pada Senin (5/7) mengumumkan bahwa penerapan PPKM Mikro akan berlaku sejak tanggal 8 hingga 21 Juli 2021. PPKM mengatur pelaksanaan kegiatan pada area publik, seperti fasilitas umum, tempat hiburan, tempat wisata umum, atau area publik lainnya.

Baca juga: PT. Pelni Cabang Ambon tidak jual tiket 6 hingga 17 Mei

Wali kota mengatakan Satgas COVID-19 Ambon dibantu TNI dan Polri juga akan memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk dari dan ke Kota Ambon, baik antar provinsi maupun kabupaten dan kota di Maluku.

Ia mengatakan, pintu masuk antarprovinsi khususnya di bandara internasional Pattimura dan pelabuhan Yos Sudarso akan diawasi Tim Satgas untuk memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan.

Perjalanan antarprovinsi khususnya dari Jawa dan Bali wajib melampirkan surat vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, dan surat negatif tes PCR. Sedangkan untuk perjalanan antarkabupaten dan kota di Provinsi Maluku melampirkan surat vaksinasi dan tes antigen.

Validasi dokumen keberangkatan antarprovinsi selain dilakukan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) juga diawasi oleh Tim Satgas COVID-19 di bandara maupun di pelabuhan.

Baca juga: KSOP dan PT Pelni Cabang Ternate laksanakan vaksinasi COVID-19
Baca juga: Arus penumpang kapal Pelni di pelabuhan Ambon sepi

Pewarta: John Soplanit

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021