Ambon (ANTARA) - PT Pelni (Persero) Cabang Ambon hingga kini masih menunggu keputusan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk pengoperasian layanan kapal perintis yang dihentikan sementara karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Maluku.
"Kami masih menunggu keputusan dari Dirjen untuk pengoperasian kembali layanan kapal perintis di perairan Maluku yang dihentikan sementara selama PPKM," kata Kepala PT Pelni Cabang Ambon, Ilham di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan ada tujuh kapal perintis yang kini dalam kondisi "port stay", lima diantaranya yakni KM Sabuk Nusantara 103, KM Sabuk Nusantara 106, KM Sabuk Nusantara 107, KM Sabuk Nusantara 87 dan KM Sabuk Nusantara 71 berada di pelabuhan Ambon.
Sedangkan, KM Sabuk Nusantara 72 di pelabuhan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan KM Sabuk Nusantara 105 di pelabuhan Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Ketujuh kapal tersebut untuk sementara berhenti berlayar menyusul perpanjangan PPKM gelombang tiga, dan bisa kembali beroperasi apabila sudah ada keputusan dari Dirjen Perhubungan Laut.
"Kami menunggu saja sesuai dengan aturan pemerintah. Kalau memang ada keputusan dari Dirjen Perhubungan Laut untuk dioperasikan lagi,maka dilaksanakan keputusan itu," ujar Ilham.
Menurut dia, setiap hari ada calon penumpang yang mendatangi kantor PT Pelni Cabang Ambon untuk menanyakan jadwal pelayaran kapal perintis. Mereka diminta bersabar sambil menunggu informasi selanjutnya dari Dirjen Perhubungan Laut.
Ia juga menyarankan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menyurati Dirjen Perhubungan Laut agar mengizinkan kapal perintis beroperasi, apabila terjadi keadaan darurat, seperti kurangnya bahan pokok ke daerah-daerah.
Ia mencontohkan Bitung, Provinsi Sulawesi Utara juga sudah mulai mengoperasikan kapal perintis di wilayah mereka karena permintaan pemerintah daerah (Pemda) setempat.
"Kalau terjadi kekurangan bahan pokok di daerah-daerah tertentu yang selama ini dilayani oleh kapal-kapal perintis, maka Pemda setempat bisa mengusulkan atau menyurati ke Dirjen Perhubungan Laut," tandas Ilham.