Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan Kota Ambon masuk dalam 43 kota Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro pada 6-20 Juli 2021.

"PPKM mikro sesuai dengan asesmen situasi level empat yang disarankan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk Provinsi Maluku berlaku untuk Ambon dan Kepulauan Aru," kata Richard di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan indikator daerah yang masuk kategori asesmen level empat adalah, kasus sebanyak lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.

Level tiga adalah kasus COVID-19 terdata 50-150 per 100.000 penduduk per minggu, lalu perawatan di rumah sakit 10-30 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.

Sedangkan level dua, kasus konfirmasi 20-50 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit 5-10 per 100.000 per minggu, dan kematian 1-2 per 100.000 penduduk per minggu.

Dijelaskannya, PPKM mikro secara nasional berlaku untuk wilayah non Jawa.
Kota Ambon mengalami tren peningkatan dalam empat hari terakhir cukup tinggi.

Per tanggal 2 Juli 2021 pasien terkonfirmasi positif 97, meninggal dunia 90 jiwa, 4 Juli terkonfirmasi 275, Meninggal dunia 92 , 5 Juli 2021 terkonfirmasi positif 192, meninggal dunia 96 dan tanggal 6 Juli meningkat pasien terkonfirmasi 127, meninggal dunia 100 jiwa.

"Kurun waktu empat hari terjadi peningkatan kasus yang cukup tinggi total pasien yang dirawat sebanyak 1.172 orang dan meninggal dunia 100 orang," katanya.

Richard menjelaskan Kebijakan PPKM mikro level empat disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Di Ambon, PPKM mikro mulai diterapkan 8-22 Juli 2021, yang mengatur pelaksanaan kegiatan pada area publik, seperti fasilitas umum, tempat hiburan, tempat wisata umum, atau area publik lainnya.

"Saya minta petugas kita tegas dalam aturan, tetapi jangan kasar saat melalukan tindakan, karena situasi ini kita semua dalam kondisi emosi sehingga harus sesuai aturan," tandasnya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021