Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih menunggu hasil auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Marsela, yang dikelola PT Kalwedo.
"Untuk kasus KMP Marsela di Kabupaten Maluku Barat Daya, kami masih tunggu hasil audit, dan semua permintaan dokumen oleh BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku sudah disampaikan," kata Kepala Kejati Maluku Rorogo Zega, di Ambon, Minggu.
Menurut dia, sampai hari ini semua dokumen sudah diberikan dan kemungkinan BPKP masih melakukan pengkajian jadi tidak perlu terburu-buru.
Baca juga: Kajati : masih penyelidikan dugaan korupsi dana proyek jalan lingkar Wokam, tegakkan hukum
Penyidik Kejati Maluku telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Dalam tahun anggaran 2016, Pemkab Maluku Barat Daya memberikan anggaran Rp10 miliar kepada PT Kalwedo selaku badan usaha milik daerah (BUMD) untuk pengelolaan KMP Marsela.
Penyidik Kejati Maluku selama ini telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut, termasuk di antaranya mantan Direktur PT Kalwedo berinisial LT dan UJM selaku Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2016 dalam proyek pengadaan KMP Marsela tersebut.
Baca juga: Tersangka korupsi HH diberi kesempatan serahkan diri hingga 9 Juli, begini penjelasan Kajati Maluku
UJM alias Usein merupakan staf Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, sementara pejabat lainnya seperti mantan Wakil Bupati Maluku Barat Daya belum dipanggil jaksa untuk dimintai keterangan.
"Kalau pun ada pihak-pihak atau siapa saja yang memang layak diperiksa dan ada hubungannya dengan perkara ini, maka kami akan panggil," kata Kajati pula.
"Intinya proses penyidikan sementara berjalan, lalu laporan terakhir kemarin, ada data yang diminta lagi oleh BPKP dan kami berusaha melengkapinya," ujar Kajati Maluku itu lagi.
Baca juga: Kejati Maluku tahan mantan Kadis PUPR Kepulauan Tanimbar untuk kasus korupsi taman kota, begini penjelasannya
Baca juga: Jaksa periksa tiga saksi skandal penjualan lahan Tawiri, begini kronologisnya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Untuk kasus KMP Marsela di Kabupaten Maluku Barat Daya, kami masih tunggu hasil audit, dan semua permintaan dokumen oleh BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku sudah disampaikan," kata Kepala Kejati Maluku Rorogo Zega, di Ambon, Minggu.
Menurut dia, sampai hari ini semua dokumen sudah diberikan dan kemungkinan BPKP masih melakukan pengkajian jadi tidak perlu terburu-buru.
Baca juga: Kajati : masih penyelidikan dugaan korupsi dana proyek jalan lingkar Wokam, tegakkan hukum
Penyidik Kejati Maluku telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Dalam tahun anggaran 2016, Pemkab Maluku Barat Daya memberikan anggaran Rp10 miliar kepada PT Kalwedo selaku badan usaha milik daerah (BUMD) untuk pengelolaan KMP Marsela.
Penyidik Kejati Maluku selama ini telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut, termasuk di antaranya mantan Direktur PT Kalwedo berinisial LT dan UJM selaku Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2016 dalam proyek pengadaan KMP Marsela tersebut.
Baca juga: Tersangka korupsi HH diberi kesempatan serahkan diri hingga 9 Juli, begini penjelasan Kajati Maluku
UJM alias Usein merupakan staf Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, sementara pejabat lainnya seperti mantan Wakil Bupati Maluku Barat Daya belum dipanggil jaksa untuk dimintai keterangan.
"Kalau pun ada pihak-pihak atau siapa saja yang memang layak diperiksa dan ada hubungannya dengan perkara ini, maka kami akan panggil," kata Kajati pula.
"Intinya proses penyidikan sementara berjalan, lalu laporan terakhir kemarin, ada data yang diminta lagi oleh BPKP dan kami berusaha melengkapinya," ujar Kajati Maluku itu lagi.
Baca juga: Kejati Maluku tahan mantan Kadis PUPR Kepulauan Tanimbar untuk kasus korupsi taman kota, begini penjelasannya
Baca juga: Jaksa periksa tiga saksi skandal penjualan lahan Tawiri, begini kronologisnya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021