Kejaksaan Tinggi Maluku memberikan kesempatan kepada HH, tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek taman kota dan pelataran parkir pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar, untuk menyerahkan diri paling lambat tanggal 9 Juli 2021.

"Sampai hari ini sudah ada tiga tersangka yang memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa dan langsung ditahan, sementara tersangka HH menyatakan tetap kooperatif namun masih mencari pengacara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega di Ambon, Senin.

HH merupakan direktur PT. Inti Artha Nusantara yang menjadi kontraktor pelaksana dalam proyek taman kota dan pelataran parkir Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2017 seilai Rp4,5 miliar.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya masing-masing AS alias Doni, FYP, dan WP oleh Kejati Maluku sejak tanggal 27 Mei 2021 setelah jaksa melakukan gelar perkara.

Baca juga: Kejati Maluku tahan mantan Kadis PUPR Kepulauan Tanimbar untuk kasus korupsi taman kota, begini penjelasannya

Tersangka AS alias Doni adalah mantan Kepala Dinas PUPR sekaligus kuasa pengguna anggaran, sementara FYP merupakan pengawas dalam proyek senilai Rp4,5 miliar tahun anggaran 2017 tersebut. Sedangkan WP adalah pejabat pembuat komitmen.

Untuk tersangka WP alias Wil telah ditahan penyidik berdasarkan surat keputusan Kajati Maluku nomor Prin-536/Q.1/Fd.2/06/2021, sementara rekannya tersangka FYP ditahan sesuai surat nomor Prin-535/Q.1/Fd.2/06/2021 tanggal 26 Juni 2021.

"Kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp1,35 miliar," kata Kajati.

Baca juga: Jaksa periksa tiga saksi skandal penjualan lahan Tawiri, begini kronologisnya

Jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka ke pengadilan untuk disidangkan, tetapi ada kemumgkinan tidak sekaligus dilakukan terhadap empat orang tersangka sebab waktu kedatangan mereka untuk memenuhi panggilan jaksa berbeda-besa.

Yang pertama datang ke kejaksaan adalah tersangka FYP dan WP jadi tidak menutup kemungkinan berkas perkara dua tersangka ini lebih awal dilimpahkan, kemudian yang baru ditahan hari ini adalah tersangka AS alias Doni.

Sementara tersangka HH yang merupakan kontraktor dalam proyek tersebut belum memenuhi panggilan jaksa dan diberikan kesempatan sampai tanggal 9 Juli 2021.

"Spek barang berupa paving blok yang digunakan harusnya memiliki kekuatan antara 120 - 175, tetapi setelah diperiksa oleh ahli ternyata di bawah standar nasional Indonesia, dan dalam proses pengadilan nanti bisa terlihat kalau memang ada tersangka baru maka akan dilakukan penetapan berdasarkan alat bukti yang cukup," jelas Kajati.

Baca juga: Eks Menteri KKP Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara, begini penjelasan Jaksa
Baca juga: Kajati : Dua tersangka dugaan korupsi di Saumlaki belum penuhi panggilan, tegakkan hukum

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021