Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)  Maluku, Rorogo Zega mengatakan, masih ada dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembuatan taman kota dan pelataran parkir di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang belum memenuhi panggilan penyidik.

"Mereka yang belum memenuhi panggilan penyidik Kejakti guna diperiksa sebagai tersangka adalah mantan Kadis PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar,  AS alias Doni serta HH alias Hartono yang menjadi kontraktor dalam proyek itu," kata Kajati,  di Ambon, Selasa.

Sementara dua tersangka lain yang telah memenuhi panggilan penyidik adalah FYP alias Frans bersama Wil.

FYP bertindak selaku pengawas dalam proyek tahun anggaran 2017 tersebut, sedangkan Wil adalah pejabat pembuat komitmen.
 
Menurut dia, kedua tersangka yang telah memenuhi panggilan penyidik ini langsung ditahan, di mana tersangka FYP dititipkan di Rumah Tahanan Negara Waiheru-Ambon, sedangkan Wil ditahan di Lapas khusus perempuan di Kota Ambon. Penahanan ini berlaku selama 20 hari ke depan.

Untuk tersangka Wil telah ditahan penyidik berdasarkan surat keputusan Kajati Maluku nomor Prin-536/Q.1/Fd.2/06/2021, sementara rekannya tersangka FYP ditahan sesuai surat nomor Prin-535/Q.1/Fd.2/06/2021 tanggal 26 Juni 2021.

"Karena dua tersangka lain belum memenuhi panggilan maka kami akan membuat surat panggilan kedua terhadap mereka," tandas Kajati.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021