Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akan memanggil pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pengelolaan KMP Marsela di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
"Kalau ada pihak-pihak, atau siapa pun yang memang layak diperiksa dan ada hubungannya dengan perkara ini maka kita akan panggil," kata Kajati Maluku, Rorogo Zega di Ambon, Selasa.
Penjelasan Kajati Maluku berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi dana pengelolaan KMP Marsela oleh PT. Kalwedo selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten MBD tahun anggaran 2016 sebesar Rp10 miliar.
Meski pun sejumlah pihak sudah dipanggil jaksa guna diminta keterangan seperti mantan Direktur PT. Kalwedo berinisial LT dan UJM selaku Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2016 dalam proyek pengadaan KMP Marsela tersebut.
UJN alias Usein merupakan staf Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI yang sudah memberikan keterangan kepada penyidik Kejati Maluku pada pekan lalu.
Namun sampai saat ini mantan Bupati maupun mantan Wakil Bupati MBD belum dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan. Sementara itu BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku masih melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara.
"Intinya proses penyidikan sementara berjalan lalu laporan terakhir kemarin, ada data yang diminta lagi oleh BPKP dan kita berusaha melengkapinya," tegas Kajati.
Kejati Maluku akan panggil pihak terkait kasus dugaan korupsi KMP Marsela
Selasa, 27 April 2021 10:13 WIB