Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) memberlakukan tes usap antigen bagi seluruh penumpang, baik  kapal laut maupun pesawat yang tiba di Ternate, guna mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 dari para pelaku perjalanan dari luar daerah.

"Kami telah berkoordinasi dengan berbagal instansi terkait agar penumpang Bandara Sultan Baabullah Ternate dan pelabuhan untuk kapal laut saat tiba Ternate langsung dilakukan tes usap antigen," kata Kepala Operasional Satgas Penanganan COVID-19 Kota Ternate, Muhammad Arif Gani di Ternate, Selasa.

Menurut dia, kendati Kota Ternate berstatus Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, tetapi tetap dilakukan pengetatan.

Bahkan kemungkinan besar Kota Ternate akan menerapkan PPKM darurat, menyusul tingginya kasus terkonfirmasi positif COVID-19, di mana saat ini daerah tersebut masuk zona merah.

Olehnya itu, saat tim Satgas COVID-18 terus lakukan tes usap antigen bagi warga yang berada di keramaian. 

Selain itu, tidak dibenarkan mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah yang banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan seperti pertemuan sosial kebudayaan, keagamaan dan aliran lainnya, seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan serupa lainnya, festival, pasar malam, pameran, konser musik, kesenian, hiburan dan sejenisnya, olahraga, karnaval, unjuk rasa maupun pawai, resepsi pernikahan dan pesta ronggeng.

Sedangkan, waktu operasional kegiatan untuk pasar tradisional dimulai sejak pukul 05:00 WIT sampai dengan 08.00 WIT. Tidak melakukan pembelian dan atau penimbunan kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan dasar lainnya secara berlebihan,sehingga bagi pelaku usaha yang berbentuk badan hukum atau perorangan dapat melakukan penyesuaian-penyesuian waktu dan jam beroperasi usaha yaitu sampai dengan pukul 22.00 WIT. 

Begitu pun, bagi rumah makan dan restoran dan sejenisnya jam operasionalnya sampai pukul 22.00 WIT. Bagi pengelola jasa angkutan laut berupa speed boad dan sejenisnya hanya diperkenankan pengoperasionalnya sampai dengan pukul 17.00 WIT, terkecuali bagi pelayaran yang sifatnya darurat dan mendesak dengan memperhatikan syarat dan unsur kelayakan berlayar.

Khusus untuk penanganan pasien bagi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), di mana  selesai digunakan langsung dibakar.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021