Badan Pusat Statistik (BPS)   mencatat jumlah penduduk miskin di Provinsi Maluku Utara  pada Maret 2021 sebesar 87,16 ribu orang atau menurun sekitar 0,35 ribu orang dibandingkan penduduk miskin pada September 2020 yang sebesar 87,52 ribu orang.

Kepala BPS Malut, Aidil Adha di Ternate, Jumat mengatakan persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada Maret 2021 sebesar 5,13 persen atau meningkat 0,10 poin dibandingkan keadaan September 2020 yang sebesar 5,03 persen.

"Sedangkan, persentase penduduk miskin di daerah perdesaan pada Maret 2021 turun 0,14 poin menjadi 7,59 persen dibandingkan keadaan pada September 2020 yang sebesar 7,74 persen," ujarnya.

Menurut Aidil, garis kemiskinan pada Maret 2021 adalah sebesar Rp489.375 atau naik sekitar Rp19.779 atau 4,21 persen dibandingkan keadaan September 2020 yang sebesar Rp469.596,-,-

Selain itu, pada periode September 2020 - Maret 2021, Indeks kedalaman Kemiskinan mengalami sedikit penurunan dari 1,090 pada September 2020 menjadi 0,970 pada Maret 2021.

Begitu pula, untuk indeks keparahan kemiskinan juga menurun dari 0,234 pada September 2020 menjadi 0,207 pada Maret 2021.

Dia menyebut, sesuai hasil persentase penduduk miskin di Maluku Utara sejak Maret 2015 hingga Maret 2021 cenderung berfluktuatif. Tingkat kemiskinan Maluku Utara pada September 2014 tercatat sebesar 7,41 persen menunjukkan pola menurun hingga September 2016 (6,41 persen).

Sebab, pola yang berbeda terjadi dari Maret 2017 hingga September 2019 yang menunjukkan pola semakin meningkat. Persentase penduduk miskin terendah terjadi pada September 2015 yaitu sebesar 6,22 persen. Menurut Jumlah, penduduk miskin di Maluku Utara pada Maret 2015 mencapai 79,90 ribu orang yang terdiri dari 12,25 ribu orang di daerah perkotaan dan 67,65 ribu orang di daerah perdesaan.

Sedangkan, pada Maret 2021 jumlah orang miskin di Maluku Utara tercatat sebanyak 87,16 ribu orang yang terdiri dari 18,54 ribu orang di daerah perkotaan dan 68,62 ribu orang di daerah perdesaan.

Dia menambahkan, jumlah penduduk miskin sangat dipengaruhi oleh Garis Kemiskinan (GK), karena penduduk miskin merupakan penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan.

Pada periode September 2020 - Maret 2021, Garis Kemiskinan Malut naik sebesar Rp.19.779,- atau 4,21 persen yaitu dari Rp. 469.596,- per kapita per bulan pada September 2020 menjadi Rp489.375,- per kapita per bulan pada Maret 2021.

Sedangkan, Garis kemiskinan makanan (GKM) naik sebesar Rp16.069, atau 4,43 persen, yaitu dari Rp362.406,- per kapita per bulan pada September 2021 menjadi Rp378.475,- per kapita per bulan pada Maret 2021.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021