Kepolisian Daerah (Polda)  Maluku Utara (Malut)  berkoordinasi dengan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Ternate terkait penanganan kasus dugaan pemalsuan dan penipuan penggunaan dokumen PCR sebagai syarat melakukan perjalanan antarprovinsi.

"Tim Satgas COVID-19 telah berkoordinasi dengan Polres Ternate untuk menindaklanjuti kasus yang dilakukan seorang penumpang berinisial DWI menggunakan maskapai penerbangan Citilink tujuan Jakarta-Ternate pada Minggu (18/7) dan dia diduga memalsukan dokumen PCR dengan cara memakai PCR milik istrinya," kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan di Ternate, Senin.

Dalam kasus itu, DWI berhasil mengelabui petugas di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta dengan memakai data diri istrinya dan memakai pakaian cadar karena tes swab "polymerase chain reaction (PCR) milik istrinya negatif, namun saat tiba di Bandara Baabullah Ternate dan kemudian dilaporkan pramugari setelah kedapatan membuka cadar dan menggantikan pakaian kemeja di dalam toilet pesawat.

Baca juga: Penumpang pesawat Jakarta-Ternate palsukan dokumen PCR COVID-19, kelabui petugas pakai baju & nama isteri

Saat itu, pramugari langsung menghubungi Bandara Sultan Baabullah Ternate untuk melakukan penahanan dengan alasan mencurigakan sehingga para petugas kesehatan di bandara langsung melakukan tes usap antigen dan hasilnya positif COVID-19.

Oleh karena itu, kata Adip, belajar dari kasus ini jika seseorang kedapatan menyalahgunakan penggunaan status PCR dari seseorang dan digunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara menipu petugas di lapangan berupa pemalsuan penerbitan syarat-syarat perjalanan, tentu akan berhadapan dengan hukum.

"Otomatis kalau ada yang merasa dirugikan berhak melapor kepada aparat kepolisian guna dilakukan penegakan hukum, apabila terbukti tidak akan memberi toleransi dan memberikan proses hukum sesuai ketentuan berlaku," katanya.

Untuk itu, Adip meminta masyarakat yang berpergian maka syarat PCR maupun vaksin harus disiapkan karena saat melakukan perjalanan antarwilayah menggunakan jasa transportasi untuk tidak melakukan tindakan kontra produktif, baik untuk diri sendiri, orang lain maupun masyarakat karena akan berhadapan dengan hukum.

Sebelumnya, Kepala Operasional Satgas Penanganan COVID-19 Kota Ternate, Muhammad Arif Gani membenarkan kejadian itu bahwa kronologisnya adalah DWI merupakan warga Kota Ternate yang melakukan perjalanan dari Jakarta menggunakan maskai penerbangan Citilink. Namun,  diduga DWI memalsukan dokumen PCR dengan menggunakan nama Nurul yang merupakan istrinya.

"Setelah hasil positif COVID-19, maka pihak bandara langsung menghubungi Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Ternate untuk melakukan evakuasi dengan memakai pakaian alat perlindung diri (APD), kemudian dibawa menggunakan mobil ambulans menuju rumah untuk melakukan isolasi mandiri dan akan diawasi  petugas satgas," ujarnya.

Baca juga: Mirip seperti di Ambon, Polisi Riau tangkap pemalsu 1.252 surat bebas COVID-19
Baca juga: Ini cara kenali helm Cargloss palsu

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021