Penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, maupun narkoba oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Maluku beserta seluruh jajarannya selama tujuh  bulan terakhir  ini sebanyak 1.356 perkara.

"Ini merupakan kinerja Kejati beserta seluruh jajarannya sejak Januari hingga Juli 2021," kata Kajati Maluku Rorogo Zega di Ambon, Jumat.

Ia menyatakan, penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana narkoba, dan tindak pidana khusus yang masih dalam penyelidikan tercatat 14 perkara.

"Penyidikan jaksa ada 16 perkara dan penuntut di Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon 12 perkara," ujar Kajati.

Baca juga: Kejati Maluku sebut gratifikasi istri Bupati Maluku Tenggara tidak terbukti, penyelidikan ditutup

Total kerugian keuangan negara yang timbul dari semua perkara tindak pidana khusus ini sebesar Rp290 miliar.

Di Bidang Intelijen, kata dia, pihaknya melakukan penangkapan terhadap 10 orang berstatus DPO jaksa karena bersembunyi di berbagai lokasi selama bertahun-tahun.

Untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, telah diterima 10 surat kuasa khusus (SKK), memberikan pendapat hukum dua kegiatan, serta menerima satu kegiatan pendampingan, pelayanan hukum tujuh kegiatan, dan pelaksanaan MoU sebanyak enam kegiatan.

Bidang Pengawasan, telah diproses lima laporan, empat di antaranya telah dilakukan penjatuhan sanksi disiplin dan satu laporan masih dalam tahap klarifikasi.

Laporan pelanggaran disiplin ini dilakukan oleh pegawai pada Bagian Tata Usaha serta dua oknum jaksa.

Baca juga: Kejati Maluku salurkan hewan kurban kepada Ponpes dan masjid, begini penjelasannya

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021