Kejari Ambon berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat menginventarisir untuk melakukan penghitungan nilai taksiran harga barang sitaan dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon yang dilakukan Faradiba Cs.

"Selain menyita uang tunai Rp2 miliar lebih, juga terdapat sejumlah aset diantaranya berupa delapan unit kendaraan roda empat, sejumlah bangunan, serta tanah dan perhiasan berupa cincin berlian," kata Kajari Ambon, Dian Fris Nale,  di Ambon, Jumat.

Bila perhitungan nilai taksiran ini sudah rampung baru jaksa akan membuka pelelangan terhadap aset-aset sitaan tersebut.

Namun,  sejauh ini belum ada penjelasan lebih lanjut tentang barang sitaan seperti uang tunai dan sejumlah aset tidak bergerak tersebut apakah dikembalikan pihak bank untuk menggantikan uang milik puluhan nasabah.

Akibatnya puluhan nasabah ini melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan secara perdata terhadap pihak BNI 46 ke Pengadilan Negeri Ambon, di mana sebagian dari mereka yang didampingi kuasa hukumnya mendatangi pihak bank.

Tujuannya adalah untuk meminta pengembalian tabungan mereka,  tetapi belum direalisasikan.

Sementara mantan Kajati Maluku, Rorogo Zega menjelaskan kalau ada salah satu tersangka kasus pembobolan dana nasabah atas nama Tata Ibrahim yang sementara melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

"Untuk perkara tersebut, sebagian besar sudah inkrah keputusannya,  kecuali ada satu orang atas nama Tata Ibrahim masih melakukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke MA," katanya.

Dia juga mengakui kalau jaksa telah menyita sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut dan dalam amar keputusan pengadilan menyatakan barangnya disita sera dirampas untuk negara.

"Jadi kerugian negara dalam perkara pembobolan dana nasabah di BNI 46 Cabang Ambon ini Rp58 miliar," tandas Rorogo Zega.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021