Mabes Polri menurunkan tim pengawasan internal untuk menelusuri kejelasan kasus donasi Rp2 triliun dari keluarga pengusaha Akidi Tio yang menuai kegaduhan di tengah masyarakat.

"Berkaitan dengan Kapolda Sumatera Selatan, ini dari Mabes Polri sudah menurunkan tim internal yaitu dari Dirsus Itwasum Mabes Polri dan Paminal Div Propam Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers virtual dari Mabes Polri Jakarta, Rabu.

Argo menjelaskan, tim internal dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasun) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal Div Propam) Polri diturunkan untuk melihat kejelasan kasus tersebut seperti apa.

Baca juga: Wakil Ketua MPRl bela keluarga Akidi Tio, tak perlu penetapan tersangka

"Untuk melihat kejelasan seperti apa, kasus-nya bagaimana dan itu adalah ranah-nya dari para klarifikasi internal," kata Argo.

Dengan diturunkannya tim internal Mabes Polri ini, Argo berharap media sabar menunggu atas hasil penyelidikan dan pemeriksaan internal terkait kejelasan kasus donasi Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio tersebut.

"Kita tunggu saja kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan internal dari Mabes Polri," ujar Argo.

Argo juga menyampaikan perkembangan kasus donasi Rp2 triliun tersebut, penyidik Polda Sumatera Selatan telah meminta keterangan lima orang yakni anak Akidi Tio, Heryanty, dokter pribadi keluarga dr Hardi Darmawan dan kerabat yang mengetahui perkara tersebut.

Peristiwa tersebut, kata Argo, sudah terjadi di Palembang pada Senin (26/7) di depan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimpda) Sumatera Selatan adanya penyerahan donasi senilai Rp2 triliun untuk penanganan pandemi COVID-19 dari masyarakat Palembang atas nama keluarga Almarhum Akidi Tio.

Baca juga: Sumbangan Rp2 Triliun keluarga Akidi Tio berujung pemeriksaan polisi, ada apa?

Sumbangan tersebut diserahkan atas nama anak Akidi Tio, Heriyanti senilai Rp2 triliun. Kemudian, pada Kamis (29/7), Heriyati memberikan bilyet giro kepada Polda Sumatera Selatan yang jatuh tempo pada tanggal 2 Agustus 2021.

Kemudian, lanjut Argo, pada tanggal 2 Agustus 2021, penyidik Polda Sumatera Selatan dan Heriyanti ke bank untuk mengkliring bilyet giro tersebut.

"Ternyata dari bank memberikan keterangan bahwa saldo tidak mencukupi," tutur Argo.

dengan adanya saldo yang tidak mencukupi, penyidik Polda Sumatera Selatan melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut, guna mencari apakah motif dan maksud dari pemberi donasi.

"Penyidik sedang bekerja sudah meminta keterangan kepada lima orang sementara ini, yaitu yang bersangkutan Heriyanti, Pak Hardi Darmawan dengan teman-teman, saudara yang lain yang mengetahui kasus ini," ujar Argo.

Argo menambahkan, penyidik juga menghadirkan saksi ahli untuk dimintai keterangannya dalam penyelidikan kasus donasi Rp2 triliun tersebut. "Ada juga ahli kami mintai keterangan di sana," ucap Argo.

Tim internal Mabes Polri untuk meminta keterangan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri, yang ikut hadir dan menerima secara simbolis donasi Rp2 triliun untuk penanganan COVID-19 di Sumatera Selatan.

Baca juga: Pengusaha asal Aceh sumbang Rp2 triliun untuk atasi COVID-19, setara 60 persen APBD Maluku

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021