Bupati Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) Edi Langkara memberikan skorsing kepada tiga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Staf Ahli karena tidak pernah menghadiri kegiatan resmi daerah itu.
Sekda Halteng, Yanto M. Asri dihubungi dari Ternate, Selasa, mengatakan, alasan skorsing ini karena ketidakhadiran mereka dalam acara formal karena setiap kegiatan Bupati secara formal wajib hukumnya untuk diikuti oleh seluruh pejabat eselon II maupun III dan IV.
"Setiap kegiatan resmi mereka tidak pernah hadir, sehingga Bupati menjatuhkan sanksi berupa skorsing untuk beberapa minggu ke depan. Selain itu mungkin juga ada hal-hal lain yang belum diselesaikan," ujarnya.
Ketiga pejabat yang diskorsing yakni Kadis Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arif Djalaludin, Kaban Perencanaan Penelitian Pengembangan dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Salim Kamaluddin dan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Perindagkop) Ahmad Rackib serta staf Ahli Bupati, Samsul Bahri
Menurut dia, skorsing ini menjadi perhatian buat seluruh Kepala OPD terkait dengan disiplin, karena niat Bupati adalah bagaimana memberikan contoh dari pejabat eselon II ke bawah.
"Kalau pejabat eselon II ini ugal-ugalan tidak mau hadir pada acara penting seperti ini, lalu bagaimana stafnya, mereka juga pasti tidak hadir," tandas Yanto.
Dia mengemukakan, Kadis PUPR, selama diskorsing maka yang melaksanakan tugas adalah staf ahli bidang kemasyarakatan, Bappelitbangda pelaksananya adalah Asisten II dan Perindagkop digantikan oleh Sekretarisnya sendiri.
Ketika ditanya soal berapa lama mereka diskorsing, Sekda mengatakan, waktunya tidak menentu. "Jadi tergantung mereka mau mengakui kesalahannya atau tidak, semuanya kembali kepada yang bersangkutan," tegas Yanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
Sekda Halteng, Yanto M. Asri dihubungi dari Ternate, Selasa, mengatakan, alasan skorsing ini karena ketidakhadiran mereka dalam acara formal karena setiap kegiatan Bupati secara formal wajib hukumnya untuk diikuti oleh seluruh pejabat eselon II maupun III dan IV.
"Setiap kegiatan resmi mereka tidak pernah hadir, sehingga Bupati menjatuhkan sanksi berupa skorsing untuk beberapa minggu ke depan. Selain itu mungkin juga ada hal-hal lain yang belum diselesaikan," ujarnya.
Ketiga pejabat yang diskorsing yakni Kadis Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arif Djalaludin, Kaban Perencanaan Penelitian Pengembangan dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Salim Kamaluddin dan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Perindagkop) Ahmad Rackib serta staf Ahli Bupati, Samsul Bahri
Menurut dia, skorsing ini menjadi perhatian buat seluruh Kepala OPD terkait dengan disiplin, karena niat Bupati adalah bagaimana memberikan contoh dari pejabat eselon II ke bawah.
"Kalau pejabat eselon II ini ugal-ugalan tidak mau hadir pada acara penting seperti ini, lalu bagaimana stafnya, mereka juga pasti tidak hadir," tandas Yanto.
Dia mengemukakan, Kadis PUPR, selama diskorsing maka yang melaksanakan tugas adalah staf ahli bidang kemasyarakatan, Bappelitbangda pelaksananya adalah Asisten II dan Perindagkop digantikan oleh Sekretarisnya sendiri.
Ketika ditanya soal berapa lama mereka diskorsing, Sekda mengatakan, waktunya tidak menentu. "Jadi tergantung mereka mau mengakui kesalahannya atau tidak, semuanya kembali kepada yang bersangkutan," tegas Yanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021