Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku maupun Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Ambon tidak berbisnis dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat untuk memeriksa sampel polymerase chain reaction (PCR).

"Di Dinkes, pemeriksaan PCR gratis alias tidak berbayar untuk testing, tracking, dan treatmen khususnya untuk pasien COVID-19 yang melakukan pemeriksaan," kata Plh Kadinskes Maluku, dr. Zulkarnaen di Ambon, Sabtu.

Menurut dia, Gustu Provinsi Maluku juga sudah informasikan untuk pelaku perjalanan di RS swasta, karena BTKPL dan Dinkes tidak berbisnis karena tupkosinya untuk melayani pasien dan selama ini sudah dilaksanakan.

"Kami juga telah menyampaikan persoalan ini dalam rapat kerja dengan Sub Tim 1 Pengawasan COVID-19 DPRD Provinsi Maluku terkait adanya keluhan pelaku perjalanan di Bandara Pattimura Ambon untuk persoalan rapid antigen dan PCR," ujar Zulkarnaen.

Sedangkan, Kepala Balai POM Ambon, Hermanto mengakui pihaknya sudah melakukan pengujian sampel COVID-19 sejak 1 Juli 2020 sampai sekarang.

"Kami menerima SK untuk ditetapkan sebagai laboratorium penguji dari Kementerian Kesehatan RI dalam rangka pengujian testing, tracking, dan treatmen.

Dalam pelaksanaannya, untuk sampel-sampel yang diuji Balai POM Ambon itu berasal dari semua kabupaten dan kota di Provinsi Maluku.

Pihak BPOM dalam pelaksanaan tugasnya juga berkoordinasi dengan Dinkes Provinsi Maluku sehingga semua sampel yang masuk ke Balai POM Ambon ini selalu

Pemkot Ambon terima 7280 vaksin dari Dinkes Maluku

 
 melalui Dinkes lalu hasil ujinya juga kembali disampaikan kepada mereka.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021