Sebanyak 37 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tual, provinsi Maluku memperoleh remisi bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan RI di Kota Tual, pada 17 Agustus 2021.
"37 warga binaan yang memperoleh pengurangan hukuman sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor PAS-875.PK.01.05.06 tahun 2021," kata Kepala Lapas Tual Kodir, di Tual, Selasa.
Menurut Kodir, 36 warga binaan tersangkut kasus pidana umum dan satu lainnya kasus pidana khusus yakni narkoba, menerima pengurangan hukuman antara satu hinga lima bulan.
Tercatat 14 warga binaan menerima remisi tiga bulan, masing-masing delapan orang menerima remisi lima bulan dan empat bulan, tiga orang remisi dua bulan serta empat lainnya memperoleh pengurangan hukuman satu bulan.
"Kebanyakan warga binaan yang terima remisi tersangkut kasus pembunuhan dan pelecehan dan hanya satu orang dengan tindak pidana khusus narkoba," katanya.
Sedangkan menyangkut warga binaan dengan kasus korupsi, menurutnya, terdapat tujuh orang yang sedang menjalani masa hukuman, tetapi tidak ada yang memperoleh remisi pada peringatan HUT ke-76 RI tahun ini. "Regulasi yang berlaku terhadap pelaku korupsi saat ini cukup ketat dan berat, sehingga tidak mudah memperoleh pengurangan hukuman," katanya.
Dia mengakui saat ini ada satu napi yang bebas di Hari Kemerdekaan RI karena masa masa penahanannya telah berakhir dan bukan karena remisi.
"Ada satu warga binaan yang bebas hari ini karena masa penahanannya telah selesai. Jadi bukan karena dia mendapatkan remisi HUt Kemerdekaan," ujarnya.
Dia berharap para penerima remisi bisa menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa akan datang.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"37 warga binaan yang memperoleh pengurangan hukuman sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor PAS-875.PK.01.05.06 tahun 2021," kata Kepala Lapas Tual Kodir, di Tual, Selasa.
Menurut Kodir, 36 warga binaan tersangkut kasus pidana umum dan satu lainnya kasus pidana khusus yakni narkoba, menerima pengurangan hukuman antara satu hinga lima bulan.
Tercatat 14 warga binaan menerima remisi tiga bulan, masing-masing delapan orang menerima remisi lima bulan dan empat bulan, tiga orang remisi dua bulan serta empat lainnya memperoleh pengurangan hukuman satu bulan.
"Kebanyakan warga binaan yang terima remisi tersangkut kasus pembunuhan dan pelecehan dan hanya satu orang dengan tindak pidana khusus narkoba," katanya.
Sedangkan menyangkut warga binaan dengan kasus korupsi, menurutnya, terdapat tujuh orang yang sedang menjalani masa hukuman, tetapi tidak ada yang memperoleh remisi pada peringatan HUT ke-76 RI tahun ini. "Regulasi yang berlaku terhadap pelaku korupsi saat ini cukup ketat dan berat, sehingga tidak mudah memperoleh pengurangan hukuman," katanya.
Dia mengakui saat ini ada satu napi yang bebas di Hari Kemerdekaan RI karena masa masa penahanannya telah berakhir dan bukan karena remisi.
"Ada satu warga binaan yang bebas hari ini karena masa penahanannya telah selesai. Jadi bukan karena dia mendapatkan remisi HUt Kemerdekaan," ujarnya.
Dia berharap para penerima remisi bisa menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa akan datang.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021