Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengikuti upacara sekaligus menyerahkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI ke 1.315 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate, Minggu.

"Sebanyak 1.315 warga binaan yang terdiri dari 1.040 narapidana dan 275 tahanan menerima remisi dan pengurangan masa pidana (PMP) bagi anak binaan di Lapas, Rutan, dan LPKA di Malut," kata Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Minggu.

Dia menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemasyarakatan atas pelayanan pembinaan kemandirian WBP di Malut. Ia menilai  pemberian remisi kepada 1.315 warga binaan cerminan keberhasilan pembinaan lapas, rutan, dan LPKA. 

"Kemenkum Malut memberikan apresiasi atas layanan pemasyarakatan. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian remisi bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah berkomitmen menjalani pembinaan dengan baik. Agar mereka bisa menjadi manusia yang lebih baik dan bermanfaat bagi lingkungannya di masa depan," kata dia. 

Adapun berdasarkan data Ditjenpas narapidana dan anak binaan yang menerima remisi dan PMP tersebut masing-masing dengan besaran remisi yang berbeda. Besaran remisi untuk kategori remisi HUT RI sebesar 1-6 bulan. 

Besaran remisi untuk kategori remisi dasawarsa sebesar 8-90 hari. Sedangkan besaran remisi untuk kategori remisi tambahan sebesar 2 bulan.

Sementara itu, Wakil Gubernur Malut, Sarbin Sehe didampingi Kakanwil Ditjenpas Malut, Said Mahdar dan forkopimda secara simbolis menyerahkan remisi kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Wagub turut menyampaikan apresiasi atas remisi yang diterima oleh WBP sebagai bentuk apresiasi negara kepada WBP yang berkelakuan baik sesuai ketentuan. 
 



Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026