Aparat Polresta Pulau Ambon dan PP Lease berhasil mengungkap identitas jasad pria yang ditemukan warga di bawah tiang Jembatan Merah Putih (JMP) pada Kamis, (19/8) sekitar pukul 10:30 WIT.
"Korban diketahui bernama Firman Ali alias La Tole (20) berprofesi sebagai pengojek dan beralamat di depan Asrama Haji Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon," kata Kasubag Humas Polresta setempat, Ipda I. Leatemia di Ambon, Kamis.
Jasad korban pertama kali ditemukan seorang pendayung perahu bernama Remon Sulilatu (48) dan kejadian temuan mayat ini dilaporkan kepada aparat kepolisian.
Saksi awalnya melihat jasad korban tergeletak di bawah tiang 11 JMP yang jaraknya sekitar 50 meter dari arah Pantai Desa Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, dan mayat tersebut ditemukan dalam kondisi terlentang dengan menggunakan baju kaos/sweater warna hitam dan celana panjang jeans warna biru.
Menurut Leatemia, awalnya sekitar pukul 10.30 WIT, saksi membawa penumpang dengan perahu dari Galala menuju Pohon Mangga, Desa Rumahtiga dan setelah selesai mengantar penumpang, dia kembali ke arah Galala.
Namun di pertengahan jalan (sekitar 10 meter dari TKP) saksi melihat pada tiang JMP seperti ada sesosok orang yang sementara tidur terlentang di bawah tiang JMP tersebut.
Kapolsek Teluk Ambon, Iptu Jounanda Kusno bersama personilnya kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan TKP serta melakukan Pulbaket terhadap para saksi. Sedangkan pada pukul 12.10 WIT, tim pemeliharaan JMP tiba di lokasi dengan membawa tangga mengecek situasi di bawah jembatan.
Pukul 12.19 WIT, personil Unit Identifikasi Sat Reskrim Polresta Ambon tiba di lokasi, melakukan olah TKP dan selanjutnya mengevakuasi jenazah dan sejam kemudian berhasil dievakuasi ke daratan pantai Desa Rumahtiga dengan menggunakan speed boat Martha Alfons 02 dalam keadaan aman.
Proses evakuasi jenazah sulit dilaksanakan mengingat kondisi TKP yang tinggi dari permukaan laut.
Pukul 13.36 WIT, jenazah langsung diangkat dan di bawah ke Rumah Sakit Bahayangkara Tantui mengunakan Mobil Patroli Polsek Teluk Ambon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan tidak lama berselang pihak keluarga berdatangan di RS.
Orang tua korban datang di RS Bhayangkara Tantui untuk memastikan berita yang didapat lewat telepon genggam jika benar itu anaknya atau bukan, dan setelah dipastikn ternyata benar korban adalah anaknya atas nama Firman Ali.
Selanjutnya ibu korban menjelaskan bahwa semalam korban sempat minum minuman keras bersama tiga rekannya, kemudian mereka pergi keluar rumah entah kemana, meski pun sempat dilarang oleh ibunya.
"Orang tua korban juga mengakui kalau yang bersangkutan sudah mengalami sakit kaki kurang lebih selama enam tahun dan korban suka menenguk minuman keras," tandas Leatemia.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Korban diketahui bernama Firman Ali alias La Tole (20) berprofesi sebagai pengojek dan beralamat di depan Asrama Haji Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon," kata Kasubag Humas Polresta setempat, Ipda I. Leatemia di Ambon, Kamis.
Jasad korban pertama kali ditemukan seorang pendayung perahu bernama Remon Sulilatu (48) dan kejadian temuan mayat ini dilaporkan kepada aparat kepolisian.
Saksi awalnya melihat jasad korban tergeletak di bawah tiang 11 JMP yang jaraknya sekitar 50 meter dari arah Pantai Desa Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, dan mayat tersebut ditemukan dalam kondisi terlentang dengan menggunakan baju kaos/sweater warna hitam dan celana panjang jeans warna biru.
Menurut Leatemia, awalnya sekitar pukul 10.30 WIT, saksi membawa penumpang dengan perahu dari Galala menuju Pohon Mangga, Desa Rumahtiga dan setelah selesai mengantar penumpang, dia kembali ke arah Galala.
Namun di pertengahan jalan (sekitar 10 meter dari TKP) saksi melihat pada tiang JMP seperti ada sesosok orang yang sementara tidur terlentang di bawah tiang JMP tersebut.
Kapolsek Teluk Ambon, Iptu Jounanda Kusno bersama personilnya kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan TKP serta melakukan Pulbaket terhadap para saksi. Sedangkan pada pukul 12.10 WIT, tim pemeliharaan JMP tiba di lokasi dengan membawa tangga mengecek situasi di bawah jembatan.
Pukul 12.19 WIT, personil Unit Identifikasi Sat Reskrim Polresta Ambon tiba di lokasi, melakukan olah TKP dan selanjutnya mengevakuasi jenazah dan sejam kemudian berhasil dievakuasi ke daratan pantai Desa Rumahtiga dengan menggunakan speed boat Martha Alfons 02 dalam keadaan aman.
Proses evakuasi jenazah sulit dilaksanakan mengingat kondisi TKP yang tinggi dari permukaan laut.
Pukul 13.36 WIT, jenazah langsung diangkat dan di bawah ke Rumah Sakit Bahayangkara Tantui mengunakan Mobil Patroli Polsek Teluk Ambon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan tidak lama berselang pihak keluarga berdatangan di RS.
Orang tua korban datang di RS Bhayangkara Tantui untuk memastikan berita yang didapat lewat telepon genggam jika benar itu anaknya atau bukan, dan setelah dipastikn ternyata benar korban adalah anaknya atas nama Firman Ali.
Selanjutnya ibu korban menjelaskan bahwa semalam korban sempat minum minuman keras bersama tiga rekannya, kemudian mereka pergi keluar rumah entah kemana, meski pun sempat dilarang oleh ibunya.
"Orang tua korban juga mengakui kalau yang bersangkutan sudah mengalami sakit kaki kurang lebih selama enam tahun dan korban suka menenguk minuman keras," tandas Leatemia.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021