Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memperbarui kebijakan bagi warganya yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara cukup menunjukkan hasil negatif tes antigen (1×24) jam sebagai salah satu syarat terbang di masa PPKM level tiga.
Pelaku perjalanan yang akan masuk ke ibu kota provinsi Maluku dan memiliki KTP Ambon hanya melampirkan hasil negatif tes antigen (1x24 jam), kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, di Ambon, Selasa.
"Sementara tamu yang akan masuk ke kota Ambon dan bukan ber-KTP Ambon diwajibkan melampirkan hasil negatif tes PCR," ujarnya.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh bagi pelaku perjalanan menggunakan pesawat domestik sedangkan untuk pelaku perjalanan yang keluar Ambon maka mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah tujuan.
"Kebijakan ini berlaku bagi pelaku perjalanan antar provinsi dan kabupaten kota di Maluku," kata Richard.
Dikatakannya, kebijakan Pemkot Ambon menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2021 dan SE Satgas Nomor 17 dan 18 Tahun 2021, Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian dengan menerbitkan dua Surat Edaran Kemenhub hanya pada transportasi udara.
Adapun ketentuan yang diatur dalam SE Satgas No 17 2021 sesuai dengan InMendagri No 30 Tahun 2021 di antaranya penumpang pesawat dari dan ke Jawa-Bali minimal sudah menerima vaksin dosis pertama. Jika sudah menerima vaksin dosis pertama, penumpang harus juga menunjukkan hasil PCR H-2.
Sementara, berbeda untuk yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes antigen H-1.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
Pelaku perjalanan yang akan masuk ke ibu kota provinsi Maluku dan memiliki KTP Ambon hanya melampirkan hasil negatif tes antigen (1x24 jam), kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, di Ambon, Selasa.
"Sementara tamu yang akan masuk ke kota Ambon dan bukan ber-KTP Ambon diwajibkan melampirkan hasil negatif tes PCR," ujarnya.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh bagi pelaku perjalanan menggunakan pesawat domestik sedangkan untuk pelaku perjalanan yang keluar Ambon maka mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah tujuan.
"Kebijakan ini berlaku bagi pelaku perjalanan antar provinsi dan kabupaten kota di Maluku," kata Richard.
Dikatakannya, kebijakan Pemkot Ambon menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2021 dan SE Satgas Nomor 17 dan 18 Tahun 2021, Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian dengan menerbitkan dua Surat Edaran Kemenhub hanya pada transportasi udara.
Adapun ketentuan yang diatur dalam SE Satgas No 17 2021 sesuai dengan InMendagri No 30 Tahun 2021 di antaranya penumpang pesawat dari dan ke Jawa-Bali minimal sudah menerima vaksin dosis pertama. Jika sudah menerima vaksin dosis pertama, penumpang harus juga menunjukkan hasil PCR H-2.
Sementara, berbeda untuk yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes antigen H-1.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021