Perajin tenun ikat khas Maluku berharap sistem OSS (Ongline Single Submission) dari Kementerian Investasi/BKPM yang baru diluncurkan pada Agustus 2021, bisa memudahkan UMKM di daerah untuk menjangkau pasar ekspor.

"Sebenarnya permintaan untuk kerajinan Maluku sudah ada dari Afrika dan Jepang. Semoga dengan adanya OSS yang baru saja diluncurkan bisa memudahkan kita," kata perajin Kabeta, Berkah Novita di Ambon, Selasa.

Ia mengatakan UMKM kerajinan tenun khas Maluku sangat terbantu selama pandemi COVID -19  karena adanya program pemerintah, seperti inkubasi UMKM yang dilakukan Bank Indonesia Perwakilan Maluku dan kredit usaha rakyat (KUR), sehingga perajin cepat melakukan transformasi skema bisnis di masa pandemi COVID-19. 

"Di balik pandemi COVID -19 ini ada berkah juga buat kita karena sekarang lebih fokus membenahi pemasaran secara digital, dan perizinan-perizinan semua diurus sampai mendaftarkan hak kekayaan intelektual," ujarnya.

Menurut dia, sistem OSS harus dimanfaatkan oleh UMKM di Maluku secara kolektif untuk menjangkau pasar yang lebih luas. "Hanya saja masih banyak UMKM di Maluku belum percaya diri," katanya.

Ia mengatakan Kabeta melakukan berbagai penyesuaian pola pemasaran lebih fokus ke sistem digital dan menyasar pangsa pasar korporat sejak pandemi COVID -19 dimulai pada pertengahan Maret 2020. Alhasil, bisnis kerajinan tersebut justru bisa bertahan dan meraup untung.

"Kita justru mengalami lonjakan penjualan pada semester akhir 2020, naik sampai 100 persen dibandingkan sebelumnya," kata Novita.

Hingga pertengahan 2021, lanjutnya, jumlah permintaan juga meningkat dibandingkan 2020,  bahkan Kabeta sedang bersiap untuk mengikuti pameran Industri Kreatif Syariah (IKRA) dalam waktu dekat. 

"Produksi kita pada 2020 mencapai 200 sampai 500 produk sebulan, dan 2021 ini semoga kita bisa mencapai 1.000 sebulan dengan memanfaatkan kolaborasi perajin berkelompok," ujarnya.

Industri kerajinan Kabeta mulai dirintis sejak 2017 yang mengangkat tenun ikat khas Maluku untuk produk kasual seperti tas, dompet, syal hingga masker nonmedis. Kabeta kini bermitra dengan dua perajin dari Kabupaten Tanimbar dan enam perajin di Ambon.

Sistem OSS Berbasis Risiko diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada awal Agustus 2021 di kantor Kementerian Investasi. Sistem ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) dan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Perizinan berusaha dikategorikan berdasarkan tingkat risiko usaha tersebut. Misalnya pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) risiko rendah, akan mendapatkan kemudahan perizinan tunggal yang mana Nomor Induk Berusaha (NIB) berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Sertifikat Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi pelaku usaha yang produk atau jasanya wajib SNI dan halal.

"Semakin rendah tingkat risiko usaha, maka semakin mudah dan murah perizinan berusahanya. Pelaku UMK tidak perlu repot-repot dan sibuk mencari izin," kata Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam pernyataan pers di Jakarta pada pekan lalu.

Pewarta: FB Anggoro

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021