Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap pejabat publik dan kali ini di wilayah Jawa Timur.

Tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

"Di wilayah Jawa Timur," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin pagi.

Ketika informasi awal itu beredar, publik bertanya-tanya siapa yang telah ditangkap? Apa pula kasusnya dan berapa uang diduga dikorupsi? Belum dijelaskan lebih lanjut soal lokasi maupun siapa saja pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

Publik masih harus bersabar untuk mengetahui seluk-beluk kasus ini. Hanya saja, perkembangannya akan diinformasikan kepada masyarakat. KPK memiliki waktu 1x24 jam melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap mereka yang telah ditangkap.

Baca juga: Jaksa tahan tiga tersangka dugaan korupsi di DLHP Ambon, tegakkan hukum

Sejauh ini, ada sekitar 10 orang yang diamankan di antaranya kepala daerah, beberapa aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupatan Probolinggo dan pihak-pihak terkait lainnya.

Ternyata yang ditangkap adalah Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari.

Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Ahmad Yani, Kota Probolinggo, Jawa Timur, bersama sembilan orang lainnya pada Ahad (29/8). Selain Puput, berdasarkan informasi turut juga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) satu anggota DPR RI yang merupakan suami Puput. Suaminya juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.

Informasi yang dihimpun di lapangan, penyidik KPK melakukan OTT di rumah pribadi Bupati Probolinggo sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu banyak kendaraan yang di parkir di sana. Bahkan jalan di depan rumah Bupati Tantri sempat ditutup sementara dan akses jalan itu dibuka kembali sekitar pukul 5.30 WIB.

Akses jalan baru dibuka kembali sekitar pukul 5.30 WIB karena rombongan mobil yang di parkir di depan rumah Bupati Probolinggo sudah pergi. Di lapangan beredar informasi bahwa penangkapan bupati bersama anggota DPR RI itu terkait dengan kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Baca juga: Kerugian negara perkara korupsi di DLHP Pemkot Ambon Rp3 miliar, tegakkan hukum

Pandemi
Penangkapan Bupati Probolinggo tersebut menambah deret hitung kepala daerah yang telah ditangkap KPK.

Jumlahnya sudah ratusan, baik kepada daerah tingkat kota, kabupaten hingga provinsi.

Entah mengapa kasus-kasus seperti ini masih saja terjadi. Terlebih kasus ini terjadi di tengah pandemi virus corona (COVID-19).
 
Petugas membawa koper yang berisi barang bukti operasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari saat keluar dari ruang Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/8/2021). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Probolinggo dengan suaminya serta delapan orang lainnya. ANTARA FOTO/Indra ZA/Um/foc. 

Mungkinkah karena selama ini, tidak pernah ada pelaku korupsi di negeri ini sampai menerima hukuman mati?  Besaran hukuman bagi para koruptor hanya beberapa tahun dan jarang mencapai belasan tahun. Entah mengapa? 

Hal itu membuktikan bahwa konspirasi untuk sebuah kejahatan termasuk korupsi tidak kenal waktu dan situasi. Tampaknya pandemi dengan virus yang berpotensi menghinggapi siapa saja, tak menghalangi untuk terjadinya korupsi. Apalagi bukan sekali ini kasus korupsi yang terungkap di masa pandemi.

Baca juga: Korupsi bansos COVID-19, Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis penjara 12 tahun

Publik masih ingat betul ada menteri yang berurusan dengan KPK gara-gara duit Rp17 miliar bantuan sosial (bansos). Kasusnya baru saja divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pekan lalu.

Ternyata, kasus tersebut bukan akhir dari drama kasus korupsi di tengah pandemi. Tentu tersirat kuat harapan publik agar kasus pada bupati Probolinggo ini tidak terjadi lagi. Apapun yang melatarbelakanginya, kasus ini telah menciderai perasaan pemilih dan warga di daerahnya. Juga menciderai perasaan warga bangsa ini yang sedang menghadapi pandemi.

Betapa pula seluruh daya pemerintah sedang dikerahkan sekuat tenaga untuk mengatasi wabah. Penanganan wabah COVID-19 di seluruh wilayah Indonesia sedang menapaki tahap yang menggembirakan. Tren pertambahan kasus baru mulai bisa dikendalikan.

Karena itu, pelonggaran aktivitas publik mulai diberlakukan. Tanda-tanda pulihnya ekonomi mulai terlihat. Sayang sekali kalau pelonggaran aktivitas itu diwarnai dengan pelanggaran atas aturan yang berujung pada korupsi. Apalagi kasus di Probolinggo ini operasi tangkap tangan (OTT).

Baca juga: Tiga terdakwa dugaan korupsi asal MBD berstatus tahanan kota, tegakkan hukum

Pengaduan
Bila dirunut ke belakang, OTT kali ini sebenarnya merupakan puncak perhatian KPK terhadap Probolinggo.

Perhatian itu didasarkan pada banyaknya pengaduan ke KPK. Hanya saja tidak diperoleh data lebih rinci apakah laporan yang masuk ke KPK terkait wilayah kota atau kabupaten.

Pada 15 Juli 2019, tim KPK bertandang ke Jawa Timur. Ini merupakan bagian dari sosialisasi (road show) "KPK Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi". Probolinggo adalah wilayah ketujuh yang disinggahi. Intinya adalah sosialisasi yang merupakan bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi.

Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Cahya Hardianto Harefa dalam jumpa pers pada Senin sore itu mengatakan, kedatangan tim KPK di Probolinggo merupakan bagian dari sosialisasi pencegahan dan pendidikan anti korupsi ke masyarakat. Diharapkan masyarakat turut berperan aktif dalam rangka menciptakan wilayah bebas korupsi.

Dengan nada berterus terang, Cahya mengatakan, pihaknya memang menerima banyak laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Probolinggo. Namun tidak dijelaskan secara rinci laporan yang masuk KPK.

Yang pasti KPK sedang menindaklanjuti laporan tersebut. Tentunya KPK tidak mungkin memberi tahu kepada media karena dapat mengganggu proses investigasi lebih lanjut.

Yang bisa disampaikan kepada media tentu hanya statistiknya saja dan hal-hal secara umum. Dalam tahap penegakan hukum, sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai aturan termasuk penyampaian sanksi-sanksi atas pelanggaran.

Karena itu, sosialisasi merupakan pencegahan agar siapapun tidak melakukan pelanggaran hukum. Kalau pencegahan tidak juga mampu menekan pelanggaran, tindakan tegas sebagai terapi kejut (shock terapy) selayaknya dilakukan demi membuat jera.

Maka terjadilah penangkapan di Probolinggo ini.

Baca juga: Kejari Pulau Morotai tunggu hasil audit kasus dugaan korupsi dana Bumdes, tegakkan hukum

Pewarta: Sri Muryono

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021