Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Dian Frits Nalle mengatakan pihaknya menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Pemerintah Kota Ambon di dua tempat berbeda.
"Untuk tersangka IL dititipkan di Lapas Perempuan Nania, sedangkan tersangka MYT dan RSM ditahan di Rumah Tahanan Negara Waiheru Ambon dengan masa penahanan selama 20 hari," kata Kajari di Ambon, Sabtu.
Menurut dia, tiga tersangka ini telah menjalani penahanan setelah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik, dimana setiap tersangka disodorkan 53 pertanyaan.
Baca juga: Kejati Maluku hentikan penyidikan kasus pengadaan mobil Damkar MBD, begini penjelasannya
Tersangka LI adalah Kepala DLHP Kota Ambon, kemudian RMS dari pihak swasta selaku pemilik salah satu SPBU di Kota Ambon yang turut membantu tindak pidana korupsi, dan MYT sebagai PPK pada DLHP Kota Ambon.
"Dalam penyelidikan perkara ini, kami telah mendapatkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku sebesar Rp3,6 miliar," jelas Kajari.
Pasal yang disangkakan untuk tiga tersangka ini adalah pasal 2 ayat (1) pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sementara kita konsentrasi di tahun anggaran 2019 yang kerugian keuangan negaranya mencapai Rp3,6 miliar, sedangkan untuk tahun anggaran 2020 nanti baru ditindaklanjuti," katanya.
Baca juga: DPRD Maluku desak Kejati usut kontraktor kerja jalan asal - asalan, tegakkan aturan
Menyangkut kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam perkara ini, Kajari mengatakan untuk sementara tetap pada tiga tersangka berdasarkan keterangan para saksi dan hasil audit.
"Nanti kita akan lihat fakta-fakta di persidangannya, dan apabila ada pengembangan lain," jelas Kajari.
Baca juga: Kejati Maluku koordinasi tangkap tersangka Hartono, tegakkan hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Untuk tersangka IL dititipkan di Lapas Perempuan Nania, sedangkan tersangka MYT dan RSM ditahan di Rumah Tahanan Negara Waiheru Ambon dengan masa penahanan selama 20 hari," kata Kajari di Ambon, Sabtu.
Menurut dia, tiga tersangka ini telah menjalani penahanan setelah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik, dimana setiap tersangka disodorkan 53 pertanyaan.
Baca juga: Kejati Maluku hentikan penyidikan kasus pengadaan mobil Damkar MBD, begini penjelasannya
Tersangka LI adalah Kepala DLHP Kota Ambon, kemudian RMS dari pihak swasta selaku pemilik salah satu SPBU di Kota Ambon yang turut membantu tindak pidana korupsi, dan MYT sebagai PPK pada DLHP Kota Ambon.
"Dalam penyelidikan perkara ini, kami telah mendapatkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku sebesar Rp3,6 miliar," jelas Kajari.
Pasal yang disangkakan untuk tiga tersangka ini adalah pasal 2 ayat (1) pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sementara kita konsentrasi di tahun anggaran 2019 yang kerugian keuangan negaranya mencapai Rp3,6 miliar, sedangkan untuk tahun anggaran 2020 nanti baru ditindaklanjuti," katanya.
Baca juga: DPRD Maluku desak Kejati usut kontraktor kerja jalan asal - asalan, tegakkan aturan
Menyangkut kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam perkara ini, Kajari mengatakan untuk sementara tetap pada tiga tersangka berdasarkan keterangan para saksi dan hasil audit.
"Nanti kita akan lihat fakta-fakta di persidangannya, dan apabila ada pengembangan lain," jelas Kajari.
Baca juga: Kejati Maluku koordinasi tangkap tersangka Hartono, tegakkan hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021