Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengakui masih berkoordinasi untuk menangkap HH alias Hartono, oknum kontraktor yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana proyek taman kota dan pelataran parkir pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
"Untuk tiga tersangka lainnya sejak awal sudah memenuhi panggilan jaksa guna diperiksa dan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon sudah dilaksanakan,sedangkan Hartono sampai saat ini belum menyerahkan diri," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, di Ambon, Senin.
Hartono tidak memenuhi panggilan jaksa berulang kali dengan memberikan berbagai alasan, baik masih mencari penasihat hukum hingga yang terakhir terpapar virus corona.
Alasan terpapar COVID-19 ini dibuktikan tersangka dengan melayangkan surat keterangan dokter ke Kejati Maluku pada pekan kedua Juli 2021.
Menurut dia, tersangka ini memiliki dua alamat domisili yakni di Jakarta dan Surabaya, Jatim. Namun, sampai sekarang yang bersangkutan belum mendatangi kantor Kejati Maluku.
Tersangka Hartono adalah Direktur PT. Inti Artha Nusantara yang terlibat dalam pengerjaan proyek taman kota dan pelataran parkir pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2017 senilai Rp4,5 miliar.
Sementara tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam perkara ini adalah AS alias Doni yang merupakan mantan Kadis PUPR, FYP, serta WP alias Martha yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Untuk tiga tersangka lainnya sejak awal sudah memenuhi panggilan jaksa guna diperiksa dan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon sudah dilaksanakan,sedangkan Hartono sampai saat ini belum menyerahkan diri," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, di Ambon, Senin.
Hartono tidak memenuhi panggilan jaksa berulang kali dengan memberikan berbagai alasan, baik masih mencari penasihat hukum hingga yang terakhir terpapar virus corona.
Alasan terpapar COVID-19 ini dibuktikan tersangka dengan melayangkan surat keterangan dokter ke Kejati Maluku pada pekan kedua Juli 2021.
Menurut dia, tersangka ini memiliki dua alamat domisili yakni di Jakarta dan Surabaya, Jatim. Namun, sampai sekarang yang bersangkutan belum mendatangi kantor Kejati Maluku.
Tersangka Hartono adalah Direktur PT. Inti Artha Nusantara yang terlibat dalam pengerjaan proyek taman kota dan pelataran parkir pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2017 senilai Rp4,5 miliar.
Sementara tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam perkara ini adalah AS alias Doni yang merupakan mantan Kadis PUPR, FYP, serta WP alias Martha yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021