Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Sandi yang terbukti melakukan tindak pidana pembuhunan terhadap rekannya di Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 22 Maret 2021.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan menghukum terdakwa selama delapan tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN setempat, Lutfi Alzagladi di Ambon, Selasa.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatan terdakwa telah mengakibatkan orang lain kehilangan nyawa.
Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya.
Keputusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ingrid Louhenapessy yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdankwa dijatuhi hukum penjara selama 10 tahun potong masa tahanan.
Dalam dakwaannya JPU menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada 22 Maret 2021, tepatnya di depan rumah keluarga Sany Taullu di Kawasan Hatiwe Kecil.
Awalnya, korban yang bernama Ashar mendatangi terdakwa dan saksi Benjamin Kumbangsila yang sedang mengkonsumsi miras.
Korban saat itu meminta sebatang rokok dari terdakwa, namun karena sudah tidak ada rokok maka korban dengan geramnya memukul terdakwa beberapa kali menggunakan kepalan tangan.
Tidak terima dengan tindakan korban, terdakwa kemudian mengambil sebilah pisau lalu dihujamkan ke perut korban dan langsung tergeletak di tanah.
Korban kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Maluku, untuk mendapat pertolongan medis namun akhirnya meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan menghukum terdakwa selama delapan tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN setempat, Lutfi Alzagladi di Ambon, Selasa.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatan terdakwa telah mengakibatkan orang lain kehilangan nyawa.
Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya.
Keputusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ingrid Louhenapessy yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdankwa dijatuhi hukum penjara selama 10 tahun potong masa tahanan.
Dalam dakwaannya JPU menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada 22 Maret 2021, tepatnya di depan rumah keluarga Sany Taullu di Kawasan Hatiwe Kecil.
Awalnya, korban yang bernama Ashar mendatangi terdakwa dan saksi Benjamin Kumbangsila yang sedang mengkonsumsi miras.
Korban saat itu meminta sebatang rokok dari terdakwa, namun karena sudah tidak ada rokok maka korban dengan geramnya memukul terdakwa beberapa kali menggunakan kepalan tangan.
Tidak terima dengan tindakan korban, terdakwa kemudian mengambil sebilah pisau lalu dihujamkan ke perut korban dan langsung tergeletak di tanah.
Korban kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Maluku, untuk mendapat pertolongan medis namun akhirnya meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021