Penerimaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Maluku hingga Agustus 2021 mencapai Rp58,15 miliar dari target Rp117, 4 miliar, yang bersumber dari tiga Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) yakni Kota Ambon, Tual dan Ternate.

"Jumlah penerimaan ini didominasi bea masuk sebesar Rp58,12 miliar, disusul cukai Rp23.5 juta dan denda administrasi Rp11.5 juta," kata Kepala DJBC Maluku, Erwin Situmorang, di Ambon, Rabu.

Data DJBC Maluku realisasi penerimaan semester satu tahun 2021 sebesar Rp50,7 miliar, dari target Rp117, 4 miliar.

Capaian dari KPPBC Ambon untuk bea masuk sebesar Rp1,7 juta, cukai Rp21,6 juta. KPPBC Ternate untuk bea masuk Rp50,7 juta dan KPPBC Tual untuk cukai Rp11,3 juta.

Baca juga: INSA keluhkan sudah seminggu gangguan sistem bea cukai, pelayanan ekspor terhambat

Realisasi pemenuhan janji layanan pada semester satu sebesar 115 persen dari target 100 persen.

Sedangkan kinerja pengawasan yakni tingkat efektifitas pengawasan dan penegakan hukum pada semester satu sebesar 89,25 persen dari target sebesar 40 persen.

Efektivitas kegiatan patroli dan operasi kepabeanan dan cukai sebesar 96,41 persen dari target sebesar 40 persen.

Serta efektivitas patroli laut sebesar 52,74 persen dari target sebesar 30 persen.

Erwin mengemukakan, peningkatan ekspor dengan nilai devisa ekspor mencapai 12,14 juta USD (non tambang) dan 1,452 miliar (tambang), dengan penambahan sembilan eksportir baru.

Baca juga: Bea Cukai Ternate belum musnahkan hasil penindakan triwulan I 2021

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021