Ambon (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Maluku mengintensifkan pelaksanaan operasi pasar guna mengawasi barang kena cukai.
"Kegiatan operasi pasar dilakukan di sejumlah wilayah di Provinsi Maluku, sebagai upaya untuk mendukung penegakan hukum dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT)," Kata Kepala Kanwil Bea dan Cukai Maluku Djaka Kusmartata, di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, operasi pasar dilakukan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara, melalui penegakan barang kena cukai juga barang ilegal, khususnya rokok.
Operasi pasar dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama pengusaha warung/toko tempat menjual rokok tentang rokok ilegal dan pita cukai palsu.
Ia mengakui, peredaran rokok ilegal merugikan perekonomian negara yang nantinya dapat berimbas pada kesejahteraan masyarakat.
"Melalui program gempur rokok ilegal ini diharapkan akan menekan peredaran barang ilegal di Indonesia, khususnya di Maluku," ujarnya.
Selain itu dapat mendorong tuntutan terhadap BKC yang legal serta mengoptimalkan penerimaan cukai.
Djaka menyatakan, setelah dilakukan operasi pasar, dalam waktu yang tidak beberapa lama akan dilakukan pemusnahan.
"Artinya kita sudah kumpulkan beberapa frekuensi penindakan khususnya rokok dan minuman mengandung alkohol, yang diperoleh selama kegiatan tahun 2023, dan menjelang akhir tahun ini kita akan segera lakukan pemusnahan bersama instansi terkait lainnya," katanya.
Ia menambahkan, operasi pasar diharapkan dapat menambah ketaatan dan pengetahuan masyarakat tentang ketentuan cukai dan rokok ilegal.
Serta membantu Bea Cukai Maluku dalam memberantas rokok ilegal yang ada di masyarakat.
Pihaknya juga mengimbau setiap pelaku usaha yang akan melakukan penjualan minuman mengandung alkohol harus memiliki Izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
"Jika belum mempunyai ijin dan melakukan penjualan terkait barang kena cukai yang ada di lokasi tersebut kita lakukan penyitaan," ujarnya.