Ternate (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Ternate, Maluku Utara (Malut) dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Malut menggelar operasi pasar di Kabupaten Halmahera Timur pada 28–30 Mei 2025 dan berhasil mengamankan 8.160 batang tokok ilegal.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya, dihubungi Selasa, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan peredaran barang kena cukai, khususnya rokok, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Operasi pasar ini merupakan bagian dari Operasi Pengawasan dengan sandi “GURITA” yang digelar secara serentak di berbagai daerah di Indonesia. Operasi ini menjadi bentuk komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Menurut dia, selama operasi pasar, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah toko dan kios di wilayah Halmahera Timur. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak adanya penjualan rokok yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Dari hasil kegiatan tersebut, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap 8.160 batang rokok ilegal yang ditemukan di beberapa titik penjualan. Rokok-rokok tersebut kemudian diamankan untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Tidak hanya fokus pada penindakan, Bea Cukai juga mengedepankan pendekatan edukatif. Sosialisasi dan penyuluhan kepada para pedagang dilakukan secara langsung agar mereka memahami risiko hukum dan kerugian negara akibat menjual rokok ilegal," katanya.
Kegiatan ini bukan hanya soal penindakan, tapi juga bagian dari upaya preventif untuk melakukan edukasi kepada masyarakat. Kami ingin membangun pemahaman bahwa menjual rokok ilegal merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana di bidang cukai.
Ary juga mengimbau kepada para pemilik toko dan kios agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen untuk mematuhi ketentuan di bidang Cukai, secara khusus terkait rokok. Dukungan mereka sangat penting dalam menjaga penerimaan negara dan menciptakan lingkungan usaha yang legal dan berkeadilan,” tambahnya.
Oleh karena itu, kata dia, dengan pelaksanaan operasi ini, Bea Cukai berharap dapat menurunkan peredaran rokok ilegal secara signifikan di Maluku Utara serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai.