Ambon (ANTARA) - Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Maluku selalu mewaspadai masuknya pakaian bekas melalui jalur domestik ke berbagai kabupaten dan kota di daerah ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.
"Kalau dibilang barang impor selama ini kita pantau tidak ada tetapi nanti coba didalami, sebab pakaian bekas atau semua barang itu bisa masuk lewat jalur domestik juga," kata Kepala Kanwil DJBC Maluku, Erwin Situmorang di Ambon, Senin.
Untuk pakaian bekas asal luar negeri yang pernah masuk ke Maluku bukan lagi disebut barang impor, dan terakhir tahun 2009 lalu DJBC mencegah masuknya barang tersebut dari luar menggunakan kapal laut.
Sekarang ini pengawasan Bea Cukai terhadap setiap barang yang masuk ke dalam negeri diperketat, apalagi di Jakarta misalnya yang menjadi daerah pandemik virus corona juga melakukan lock down sehingga barang asal luar negeri jarang masuk.
"Secara keseluruhan di pusat yang lebih paham, namun untuk Ambon pada umumnya barang itu tidak langsung dari impor karena sudah diselesaikan terlebih dahulu kewajiban pabeannya di Jakarta atau Surabaya (Jatim)," tandas Situmorang.
Jadi kalau sudah di Ambon maka termasuk barang kiriman domestik dan bukan impor lagi.
Sebelumnya Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Eko Budiarto yang melakukan sidak ke pasar Jargaria Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru meningtakan para pedagang pakaian bekas untuk tidak lagi memasok barang tersebut.
Alasannya karena pakaian bekas tidak steril dan rawan penyebaran virus corona yang lagi mewabah di berbagai belahan bumi termasuk di Indonesia, dan khususnya Provinsi Maluku.
DJBC Maluku waspadai masuknya pakaian bekas lewat jalur domestik
Senin, 30 Maret 2020 17:07 WIB