Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku memberikan waktu 30 hari bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru untuk melunasi pembayaran lahan milik warga yang digunakan untuk sumur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat.

"Kami sudah menindaklanjuti laporan warga di Kabupaten Buru dengan mengeluarkan surat Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) agar segera diperhatikan oleh pemkab setempat," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan LAHP terkait kasus maladministrasi pengadaan tanah lokasi pembangunan sumur PDAM Namlea di Desa Lala, Kecamatan Namlea, telah diserahkan kepada Pemkab setempat pada 26 Agustus 2021.

LAHP diterbitkan setelah Ombudsman RI Perwakilan Maluku melakukan investigasi terhadap laporan warga Kabupaten Buru mengenai dugaan praktik maladministrasi. Kendati hanya berisi saran korektif agar ditindaklanjuti oleh pemkab setempat, LAHP tersebut bisa menjadi alasan dikeluarkannya surat rekomendasi dari Ombudsman Pusat yang bersifat wajib.

Karena berdasarkan Pasal 351 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat.

"Kami memberikan waktu 30 hari kepada mereka, bila setelah itu tidak menindaklanjuti saran korektif kami, maka bisa saja laporan saran korektif kita bisa mengarah ke surat rekomendasi yang nanti dikeluarkan oleh Ombudsman RI," ujar Hasan.

Dikatakannya lagi, dari hasil investigasi ditemukan ada penyimpangan prosedur dalam proses tahapan pengadaan lokasi Sumur PDAM Namlea pada tahun anggaran 2015. Lokasi yang dijadikan sebagai tempat sumur PDAM Namlea belum mendapatkan pelepasan hak Objek Pengadaan Tanah kepada Pemkab Buru.

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buru sebagai panitia pengadaan tanah tidak melaksanakan tahapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Diduga penundaan berlarut terjadi dalam proses ganti rugi kepada pihak pemilik lahan yang berhak.

"Sampai sejauh ini tahap pertama sudah dibayar kepada pemilik lahan tapi salah bayar, dan tahap kedua masih ditunggu oleh pihak pelapor tapi belum ada reaksi dari Pemkab Buru," tandas Hasan.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021