Tiga pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) bersama enam fraksi menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri mengklarifikasi laporan Ketua DPRD setempat, Minduchri Kudubun terkait persoalan laporan pertanggung jawaban(LPJ) APBD Bupati tahun anggaran 2020.
"Kedatangan kami ke sini dalam rangka mendukung Polda sekaligus memberikan informasi seputar kehadiran Ketua DPRD Malra bersama 10 parpol kemarin dengan dugaan yang mereka sampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Polda Maluku," kata Wakil Ketua DPRD Malra, Albert Efruan di Ambon, Jumat.
Menurut dia, pihaknya juga belum mengetahui persis dugaan yang dilaporkan itu seperti apa. Namun, a karena Minduchri sebagai Pimpinan DPC PKB Malra bersama sepuluh parpol menemui Polda dan Kejati Maluku maka melekat juga jabatan beliau sebagai Ketua DPRD.
"Atas laporan itu, kami didatangi Kanit Intel Polres Malra yang menyampaikan soal penolakan pertanggungjawaban APBD Malra tahun anggaran 2020 sehingga mendorong kami ke sini. Hanya saja, kami belum mengetahui persis dokumen yang mereka sampaikan dalam bentuk laporan," ujar Albert.
Makanya kedatangan 17 dari 25 anggota DPRD Malra ke sini akibat kehadiran Minduchri yang bukan sekedar Ketua DPC PKB, tetapi didalamnya juga melekat jabatan sebagai Ketua DPRD.
"Seandainya ada indikasi dugaan korupsi maka silahkan mereka berproses sesuai hukum yang berlaku," tandas Albert.
Di DPRD Malra ada tujuh fraksi, dan yang hadir di Polda Maluku enam fraksi yakni Gerindra, PAN, F-Demokrat-PKS, Fraksi Gotong Royong yang didalamnya ada tiga parpol, dan F-Perindo.
Pertemuan dengan Kapolda dijelaskan dalam proses pembahasannya kalau berdasarkan UU RI nomor 23 tahun 2010 maka perintah UU tidak secara eksplisit bahwa DPRD harus melakukan penolakan.
"DPRD hanya memberikan catatan dan rekomendasi, sementara yang berhak menolak adalah Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah," kata Albert.
Kemudian ada enam dari tujuh fraksi di DPRD Malra yang menerima LKPJ Bupati tahun anggaran 2020 tersebut, kecuali Fraksi PKB yang menolaknya.
Dalam tata tertib dewan, mekanisme pengambilan keputusan sudah terjadi antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemkab Malra.
Namun apa yang mereka dugakan soal dana refocusing anggaran yang katanya belum terperinci, padahal Permendagri nomor 1 tahun 2020 bersama SKB dua Menteri mengamanatkan Pemda memberikan laporan kepada pimpinan DPRD.
"Maka saya selaku salah satu Wakil Ketua DPRD Malra bersama dua pimpinan lainnya telah menerima dokumen itu pada 31 Agustus 2021 dan didalamnya terdapat rincian refocosing anggaran," tegas Albert.
Dia juga mengakui sudah pernah disampaikan dalam lembaga bahwa masalah ini tidaklah sulit.
"PKB memiliki Ketua DPRD dan juga mengetuai salah satu komisi yang membawahi dinas kesehatan dan RSUD yang lebih banyak menangani soal anggaran COVID-19," katanya.
Ketika menerima dokumen yang begitu tebal dan kurang membacanya maka bisa mendesposisikannya ke komisi yang membidanginya lalu memintakan penjelasan kepada mitra terkait.
Selama pembahasan APBD pertanggungjawaban, secara tuntas telah dibahas dan kemudian visi-komisi disampaikan kepada badan anggaran tidak disebutkan permintaan rincian alokasi anggaran COVID-19.
Dasar visi komisi itu kita jadikan sebagai visi badan anggaran dewan. Namun, karena tidak disebutkan maka kita jadikan visi badan anggaran dan diteruskan kepada pemerintah daerah.
Atas jawaban yang disampaikan Pemda, maka Ketua DPRD sebagai pemegang palu telah memberikan persetujuan pada rapat banggar dan tim anggaran, di mana persetujuannya sudah selesai, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian kata akhir fraksi.
Sehingga mereka merasa belum menerima rincian anggaran COVID-19, padahal dalam dokukmen LKPJ yang telah diserahkan pemerintah daerah sudah ada rinciannya.
Jadi yang dipersoalkan hanya itu dan tidak ada masalah lainnya sehingga 17 dari 25 anggota DPRD Malra mendatangi Kapolda Maluku.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Malra juga memberikan dukungan kepada Polda Maluku dan beberapa waktu lalu Pemkab Malra telah memberikan lahan 5 hektare dalam rangka percepatan pembangunan Mapolres Malra.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021