Kejaksaan Tinggi Maluku baru menerima Berita Acara Pemeriksaan ( BAP),  sejumlah barang bukti dan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan pengurus Yayasan Anak Bangsa (YAB) hingga meraup keuntungan lebih dari Rp5 miliar.

"Dua tersangka yakni Ketua YAB, Josefa Kelbulan dan Sekretaris, Lambert W. Miru ," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Sabtu.

Sedangkan, barang bukti yang telah dilimpahkan antara lain laptop, printer, dokumen YAB, serta potongan kertas putih seukuran lembaran uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.

Menurut dia, penyerahan berkas tersangka dan barang bukti tahap II (P-21) akan diproses lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Kalau ada tersangka lain, kemungkinan belum dilimpahkan berkasnya," ujar Wahyudi.

Sebab yang baru dilakukan pelimpahan tahap II oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Maluku kepada JPU,  hanya dua tersangka. Sedangkan,  BAP tujuh tersangka lain belum diserahkan.

YAB pada 2020 ini sudah berstatus legal karena terdaftar di Kemenkum HAM. Namun,  sebenarnya mereka sudah mulai beroperasi sejak  2012.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Sih Harsono mengatakan, modus operandi yang dilakukan terdakwa Josefa adalah mendirikan YAB.

Tersangka dan rekan-rekannya menipu banyak korban dengan cara melakukan sosialisasi bahwa YAB tersebut akan mendapatkan dukungan dari enam negara asing yakni  Australia, Thailand, Singapura, Perancis, Korea Selatan, dan Amerika Serikat.

Untuk itu, bagi siapa saja relawan yang menyetor Rp250.000 ke yayasan akan mendapatkan imbalan Rp15 juta.Setor Rp1 juta kebagian Rp50 juta dengan rincian Rp30 juta disumbangkan untuk rumah ibadah dan Rp20 juta bagi penyetor.

Para tersangka dijerat degan pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman penjara selama empat tahun.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021