Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri, mengakui bahwa seorang nara pidana (Napi)  yang masih menjalani masa hukuman telah ditangkap karena terlibat sindikat perdagangan narkoba dari dalam penjara tersebut.

"Napi tersebut sekarang ini kami pindahkan ke sel khusus guna pengembangan selanjutnya terkait dengan perbuatannya," kata Saiful di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan terungkapnya sindikat narkoba di dalam Lapas Ambon merupakan hasil kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku.

Baca juga: BNNP Malut ungkap peredaran narkoba melalui jasa pengiriman, tegakkan hukum

Menurut dia, napi berinisial JP tersebut masih menjalani pemeriksaan internal.

"Yang berangkutan sekarang ini kita masih melakukan pemeriksaan secara internal sesuai tata tertib sambil menunggu teman-teman di BNNP Maluku melakukan pro justisia," ujar Saiful.

Saiful yang juga Pelaksana Harian Kepala Devisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Maluku mengatakan, Lapas Kelas IIA Ambon melakukan sinergitas baik dengan BNNP mapun Bea Cukai.

Baca juga: Kanwilkumham Maluku - BNNP perangi narkoba, tegakkan hukum

Dia  menjelaskan, setelah diinformasikan pihak BNNP Maluku pada 5 September 2021, maka petugas Lapas Ambon langsung menggeledah napi JP.

Saiful mengakui, JP sempat berusaha menghilangkan telepon seluler yang selama ini digunakan dalam keterlibatan dengan jaringan narkoba dari dalam penjara.

Namun, petugas berhasil menemukannya dan pemeriksaan sementara menunjukan peran napi tersebut sebagai pemesan narkoba.

"Karena itu kasusnya masih didalami, karena kami belum mengetahui sudah berapa lama Napi tersebut melancarkan aksinya dari dalam Lapas Ambon," katanya.

Ia mengatakan napi tersebut hingga kini seharusnya menjalani masa hukuman dalam kasus narkoba, namun di dalam jeruji besi ternyata masih saja melaksanakan perdagangan narkoba.

Baca juga: 13 anggota Polda Maluku dipecat, banyak "tersandung" kasus narkoba, perzinahan dan desersi

Pewarta: John Soplanit

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021