PT Telkom Indonesia Wilayah Maluku dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Maluku melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada akhir pekan lalu.

Penandatanganan MoU dilakukan GM Witel Maluku Haris Setyawan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Undang Mugopal.

GM Witel Maluku Haris Setyawan, di Ambon, Senin,  mengatakan, Telkom merupakan Badan Usaha Milik Negara dibidang Telekomunikasi yang berada di dua kaki, satu sisi operator yang tunduk pada Undang - Undang Telekomunikasi, satu sisi lain BUMN yang tunduk pada Undang-Undang BUMN.

Hal Ini menyebabkan posisi Telkom sedikit unik, dimana dalam status pencatatan tunggakan pelanggan Indihome sebagai pendapatan negara non pajak.

"Hari ini kita komitmen kewajiban pelanggan yaitu piutang pelanggan, yang sudah menikmati layanan Telkom. Kewajiban pelanggan ini pada dasarnya adalah piutang negara", katanya.

Haris berharap melalui kerjasama ini, masyarakat dapat mengetahui jika urusan piutang dengan Telkom tidak selesai, maka akan menjadi hutang negara dan dalam hal ini akan di fasilitasi penyelesaian oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

"Atas nama manajemen PT. Telkom Indonesia mengucapkan terima kasih dan Penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Jajaran atas inisiatif kerja sama mengamankan pendapatan negara ini", ujarnya.

Sedangkan, Kajati Maluku Undang Mugopal mengatakan, pihaknya menyambut baik kerjasama dengan PT.Telkom Witel Maluku,yang terwujud dalam Nota Kesepahaman (MoU) terkait persoalan hukum.

Masalah Datun katanya, tugas dan fungsi kewenanganya tidak perlu di ragukan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Disebutkan, selain mempunyai wewenang di bidang penuntutan, Kejaksaan juga mempunyai wewenang di bidang keperdataan.

"Seperti memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN)," katanya

Pihaknya berharap kesepakatan segera dilanjutkan secara teknis dengan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK).

Sehingga, selain bantuan hukum pihaknya turut memberikan pertimbangan, penegakan dan tindakan hukum lain yang diminta, sehingga amanah dan kepercayaan yang diberikan ini dapat bermanfaat untuk menyelesaikan masalah di PT. Telkom Indonesia khususnya wilayah Maluku.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021