Ambon (ANTARA) -
PT.Angkasa Pura I (Persero) Ambon dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menandatangani perjanjian kerja sama atau Memorandum Of Understanding (MoU0 bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum lain bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.
Kajati Maluku Yudi Handono, di Ambon, Selasa mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja sama ini sebenarnya merupakan tindaklanjut dari MoU yang telah dilaksanakan di tingkat pusat antara PT. Angkasa Pura I (Persero) dengan Kejaksaan Agung RI.
"Perlu dilakukan inventarisasi permasalahan-permasalan yang ada di PT.Angkasa Pura I (Persero) Ambon, utamanya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan jika ada permasalahan maka Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan bantuan baik berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya," tandas Kajati.
Setelah adanya penandatanganan perjanjian kerjasama seperti, ini agar ditindaklanjuti dengan pembuatan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara PT. Angkasa Pura I (Persero) Ambon dengan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kajati juga menyampaikan bahwa tujuan utama dari penandatanganan perjanjian kerjasama adalah guna meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara Kejati Maluku dan PT.Angkasa Pura I (Persero) Ambon dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Sementara General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara Pattimura Ambon, Amiruddin Florensius menyatakan terima kasihnya atas pelaksanaan penandatanganan MoU ini.
"Diharapkan dengan adanya MoU ini permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi PT.Angkasa Pura I (Persero) Ambon ke depan dapat diselesaikan secara bersama-sama dengan bantuan Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku," ujarnya.
Hadir dalam cara tersebut, Asisten Perdata Dan Tata usaha Negara, Laswan, para Manager PT. Angkasa Pura I Ambon, para Kasie dan JPN Kejati Maluku.