Ambon (ANTARA) - Perpanjangan kerja sama Kejati dengan Komisi Pemilihan Umum Maluku melalui penandatanganan MoU tentang pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bertujuan untuk mencegah potensi permasalahan hukum.
"Kegiatan ini adalah langkah preventif terhadap potensi permasalahan hukum atau sengketa hukum di bidang DATUN," kata Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo di Ambon, Rabu.
Kejati dan jajaran kejari se-Maluku melalui jaksa pengacara negara dapat memberikan pendapat hukum terhadap potensi masalah yang mungkin akan dihadapi kedepan.
Menurut dia, MoU antara KPU dengan Kejati Maluku tentang pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penyelenggaraan Pilkada 2024 sebagai bentuk sinergi antara kejaksaan dengan KPU terkait penanganan masalah hukum bidang DATUN.
Baca juga: KPU Maluku nyatakan pelaksanaan Coklit sudah rampung 100 persen
Penandatanganan MoU dilakukan Kajati Agoes Soenanto Prasetyo dengan Ketua KPU Maluku M. Shaddek Fuad dan dilanjutkan dengan penandatanganan kerjasama antara seluruh jajaran KPU kabupaten/kota dengan jajaran kejari se-Maluku.
Ketua KPU Maluku M. Shaddek Fuad menyampaikan terimakasih kepada Kajati yang telah hadir dalam penandatanganan kerja sama ini.
Ada pun penandatanganan kerja sama ini dilakukan sebagai salah satu persiapan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 dimana perlu adanya sinergitas antara KPU dan Kejaksaan.
"KPU dan Kejati Maluku sebagai lembaga negara menyukseskan dan memastikan tahapan Pilkada berjalan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Turut hadir dalam kegiatan penandatanganan kerjasama ini Wakajati Maluku, Dr. Jefferdian, para asisten, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Maluku Syarif Mahulauw.
Baca juga: Kejati Maluku jadikan siswa agen perubahan lewat program JMS