Ambon (ANTARA) - Sebanyak 117 kepala desa di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejari setempat dalam rangka pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
"Penandatanganan MoU untuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya bidang Datun ini dilakukan para kades dengan Kajari Kepulauan Aru Parada Situmorang," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Selasa.
Menurut dia, kegiatan juga dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Aru Muin Sogalrey,Kepala KPPN Tual, Kepala Inspektorat Kepulauan Aru dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Wakil Bupati Kepulauan Aru Muin Sogalrey dalam kesempatan itu mengatakan, untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maka pemerintah telah menyalurkan dana desa tahun anggaran 2023 kepada 117 desa di Kabupaten Kepulauan Aru yang bersumber dari APBN sebesar Rp100,744 miliar.
Jumlah dana desa yang dialokasikan tahun ini mengalami peningkatan yang signifikan dibanding tahun anggaran 2022 yang dianggarkan sebesar Rp97,3 miliar.
"Dengan meningkatnya anggaran tersebut, maka perlu diikuti dengan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan dana desa yang lebih baik," katanya.
Maka lewat penandatanganan MoU ini diharapkan bisa menjembatani dan membantu para kades dalam mengelola keuangan desa yang lebih transparan dan digunakan dengan sebaik-baiknya.
Sebab penggunaan dan pengelolaan dana desa atau pun alokasi dana desa masih saja terdapat permasalahan, dan ada kades atau perangkat desa lainnya yang berurusan dengan masalah hukum.