Ambon (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menandatangani perpanjangan kerja sama terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara penyelesaian masalah penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).
Penandatangan kerja sama dilakukan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku Mintje Wattu dan Kepala Kejati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo di Ambon, Rabu.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku Mintje Wattu menyatakan perpanjang kerjasama dengan Kejati Maluku dilakukan terkait penegakan kepatuhan untuk memastikan seluruh pekerja terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021, kejaksaan ditunjuk langsung oleh Presiden untuk memastikan proses pelaksanaan jamsostek berjalan baik.
"Karena itu kami menggandeng Kejaksaan Tinggi dan seluruh Kejaksaan Negeri untuk memastikan seluruh pekerja di Maluku,khususnya, baik formal maupun informal bisa terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Setidaknya ada tiga hal penting yang jadi fokus utama dalam kerja sama yaitu pertama penegakan hukum dan kepatuhan, dimana dengan dukungan Kejati Maluku, pihaknya menjadi lebih efektif dalam menindaklanjuti kasus pelanggaran ketenagakerjaan. Selain itu untuk memastikan pemberi kerja memenuhi kewajiban membayar iuran.
Selanjutnya, kata dia, penegakan kepatuhan pemerintah daerah (pemda0, dimana Kejaksaan Agung diberi amanat oleh Presiden RI untuk mendorong dan memperkuat penegakan kepatuhan di lingkungan pemerintah, khususnya di Provinsi Maluku.
"Kami berharap melalui kerja sama ini cakupan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Maluku meningkat dan semakin banyak pekerja terlindungi," ujarnya.
Kepala Kejati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo mengatakan kerja sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai upaya preventif/pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum dan sengketa hukum dalam konteks Jamsostek.
Hal tersebut merupakan implementasi kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, dalam hal ini selaku jaksa pengacara negara dalam melakukan penanganan permasalahan hukum di Kementerian/Lembaga (K/L) negara dalam tiga fungsi yaitu, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
"Dengan perpanjangan kerja sama ini diharapkan BPJS ketenagakerjaan di Maluku tidak segan mempercayakan kepada Kejaksaan di Maluku dalam kaitan penyelesaian masalah atau sengketa hukum yang dihadapi, tentunya terkait di bidang Datun," ujarnya.