Pengelola Pertashop  di Jambula, Kota  Ternate, Maluku Utara (Malut),  PT Anugerah Fasad Sejati, tidak melakukan ganti rugi atau relokasi bagi warga di RT 08/RW 04 yang ingin dipindahkan dari kawasan usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM)

Kuasa Hukum PT Anugerah Fasad Sejati, Gumar Myrdal di Ternate, Senin, mengatakan, bagi warga yang berada areal pembangunan pihak pengelola Pertashop tidak akan melakukan relokasi,  apalagi ganti rugi.

"Pertashop ini kan usaha kecil menengah. Jadi,  kalau mau merelokasi delapan Kepala Keluarga (KK)  itu mau ambil uang dari mana," ujarnya.

Dia menyatakan, aksi protes sebagian warga yang selama ini dilaksanakan dicurigai merupakan provokasi dari seorang warga setempat dan jika pihak yang menolak merasa keberatan dengan kehadiran Pertashop dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum. 

"Silahkan menempuh jalur hukum. Pengoperasian Pertashop di sini mengantongi izin kok. Kita juga gerah dengan hal ini," kata Gumar.

Sebelumnya, sejumlah warga Jambula, mendatangi gedung DPRD Kota Ternate, mengeluhkan adanya pembangunan Pertashop di kawasan itu.

Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Heny Sutan Muda mengatakan, rapat gabungan bersama Komisi I,II, dan III guna membahas keluhan warga Kelurahan Jambula untuk mencari solusi sebagai tindaklanjut atas protes warga kepada PT. Anugrah Fasad Sejati.

"Warga meminta direlokasi, jika pembangunan Pertashop dilaksanakan atau Pertashop yang dipindahkan ke tempat lain," katanya.

Menurut Heny, warga terdampak pembangunan Pertashop itu meminta dua opsi.

"Jika, memang bisnis dilanjutkan, maka  warga minta delapan rumah direlokasi. Kalau tidak menyetujui, maka  Pertashop yang direlokasi," tandasnya.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021