Ambon (ANTARA) -
Pertamina membuka peluang kepada kepada para pengusaha dan masyarakat di provinsi Maluku untuk mendirikan usaha Pertashop di kawasan yang belum terjangkau SPBU.
"Pertamina memiliki Pertashop yang dapat dikembangkan oleh masyarakat, dimana layananan ini menyediakan kebutuhan BBM dan produk lainnya dengan kualitas dan keamanannya terjamin, memenuhi standar dan dilakukan dengan proses perizinan," kata Sales Area Manager (SAM) Retail Maluku Pertamina MOR VIII Wilson Eddi Wijaya, Senin.
Pertashop merupakan SPBU mini yang resmi bekerjasama dengan Pertamina. Harga yang dijual Pertashop juga sama dengan BBM yang dijual di SPBU Pertamina.
"Pasokan BBM juga rutin dipasok dari truk-truk tangki Pertamina.Selain itu, harga produk yang dijual juga setara dengan harga jual di SPBU, sehingga konsumen yang tinggal jauh dari SPBU tetap dapat menikmati BBM," katanya.
Dijelaskannya, dua skema bisnis membuka usaha Pertahop yakni skema DODO di mana biaya investasi dan biaya operasional seluruhnya ditanggung mitra.
Skema kedua adalah CODO atau biaya investasi dilakukan oleh Pertamina, sementara mitra hanya cukup mengeluarkan biaya untuk kebutuhan operasi.
Skema pertama, biaya yang diperlukan untuk investasi awal dan operasional adalah sebesar Rp250 juta. Sementara skema kedua atau CODO yakni sekitar Rp80 juta.
Pertashop memiliki tiga kategori, yang membedakan dari segi kapasitas penyaluran, yaitu gold, platinum, dan diamond.
Pertashop kategori gold berkapasitas penyaluran 400 liter per hari dengan luasan lahan yang dibutuhkan yaitu 144 meter persegi, platinum kapasitas penyaluran 1.000 liter per hari dengan tangki penyimpanan 10 KL dan luas lahan mencapai 200 meter.
Sedangkan kategori diamond berkapasitas 3.000 liter per hari, memiliki tangki penyimpanan 10 KL, luas lahan 500 meter.
"Mari kita manfaatkan peluang dengan nilai investasi tidak lebih dari Rp300 juta, dengan lokasi yang mudah dijangkau dan memudahkan masyarakat mendapatkan energi lebih baik, " tandasnya.
Pertamina ajak masyarakat Maluku investasi Pertashop, manfaatkan peluang
Senin, 13 September 2021 16:37 WIB