Jajaran Polres Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara  berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka berinisial JK, di Kecamatan Tobelo Timur.

"Pencabulan ini terjadi Agustus lalu dan modusnya pelaku menawarkan jasa transportasi kepada korban agar mengantarkannya hingga ke rumahnya, namun di tengah perjalanan JK justru melakukan pencabulan kepada korban di perkebunan warga," kata Kapolsek Tobelo Selatan Iptu Karel Siauw ketika dihubungi dari Ternate, Selasa.

Kapolsek mengatakan, pelaku sendiri berinisial JK alias Jainal, usia 25 tahun, warga desa Todokuiha kecamatan Tobelo Timur. Korban adalah warga Kecamatan Tobelo Timur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas.

Dia menambahkan, dari keterangan tambahan bahwa korban dan pelaku tidak ada hubungan asmara bahkan tidak saling kenal, Hanya saja korban saat itu baru pulang dari acara perkawinan keluarganya di Desa Meti.

Baca juga: Guru spiritual divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena kasus pencabulan, begini penjelasannya

Ia mengatakan pelaku saat kejadian dalam kondisi mabuk. 

"Untuk motif dari kasus ini tersangka JK dikuasai minuman keras alias mabuk, untuk suka sama suka tidak ada, bahkan korban dan pelaku tidak saling kenal," katanya.

Kapolsek menyatakan, akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara atas tindakan asusila yang diberbuatnya. Meski sempat melarikan diri selama kurang lebih 25 hari, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian. 

"Pelaku dijerat pasal 289 KHUP dengan ancaman 9 tahun penjara. Kemudian pasal 285 KHUP yang harus diterapkan terhadap tersangka, namun  tersangka tidak melakukan persetubuhan terhadap korban. Tersangka dengan sendirinya menyerahkan diri di Polsek pada tanggal 8 September yang di bawa langsung oleh keluarga dan Pemdes Todokuiha tanpa kami lakukan penangkapan," ujarnya.

Baca juga: Oknum Brimob cabul dijatuhi hukuman lima tahun penjara di Ambon. Tegakkan hukum
Baca juga: Polda Malut ambil alih kasus dugaan pencabulan libatkan oknum polisi, tegakkan hukum

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021