Satu terdakwa kasus narkoba atas nama Anthon melalui penasihat hukumnya mencari keadilan dengan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA)  RI setelah keputusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara.

"Kami telah mengajukan memori kasasi ke MA melalui Panitera Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan kontra memori kasasi," kata penasihat hukum terpidana, Dino Huliselan di Ambon, Kamis.

Menurut Dino, kliennya yang tertangkap polisi memiliki 0,13 gram narkotika golongan satu bukan jenis sabu dalam persidangan tingkat pertama dituntut delapan tahun penjara oleh JPU karena diancam dengan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kemudian majelis hakim PN Ambon menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap yang bersangkutan.

"Setelah keputusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama, maka kami melakukan upaya banding dan diputus empat tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan," ujar Dino.

Dikatakan, kliennya hanya dijerat dengan pasal 112 UU Tipikor dan tidak dikenakan pasal 127 sebagai dakwaan subsidair sebagai pemakai.

"Makanya alasan kami melakukan upaya banding dan kasasi karena rasanya tidak adil kalau dengan barang bukti yang begitu kecil yang dibeli dari temannya seharga Rp500.000 tetapi faktanya dalam persidangan dia dituntut sangat berat," tandas Dino.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021