Ternate (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkum RI sebagai pintu gerbang lahirnya sebuah peraturan, berkomitmen untuk bergerak cepat menindaklanjuti instruksi Presiden terkait percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.
"Saya telah instruksikan seluruh jajaran untuk optimalkan kebutuhan regulasi dan harmonisasi tingkat pusat maupun daerah untuk mendukung Inpres 9 tahun 2025 terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," kata Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Kamis.
Budi Argap Situngkir menginstruksikan seluruh jajarannya untuk memedomani Inpres yang terbit pada tanggal 27 Maret 2025 itu.
Sementara itu, Direktur Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra menjelaskan bahwa untuk memastikan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 terlaksana dengan baik diperlukan langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar K/L/D.
"Hal ini tentunya guna optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Besar harapan kami kanwil dapat mendukung dan mempercepat serta memprioritaskan harmonisasi Raperda tentang pembentukan Koperasi Merah Putih dalam jangka waktu satu hari," kata Dhahana.
Sementara itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III Unan Pribadi juga berharap seluruh kanwil siap dalam memfasilitasi pemerintah daerah yang akan mengajukan produk hukum terkait pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.