Fraksi Demokrasi Keadilan (FDK) DPRD Mimika menilai pembahasan RAPBD 2011 pemerintah kabupaten setempat melanggar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2010 "Fraksi kami menilai pembahasan RAPBD 2011 ini melanggar ketentuan Permendagri karena tidak melalui prosedur," kata juru bicara FDK DPRD Mimika, Muslihuddin, di Timika, Selasa. Merujuk pada peraturan tersebut, katanya, Pemkab Mimika harus mengajukan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Penyusunan Prioritas dan Plafon Sementara (PPAS) jauh-jauh hari ke DPRD setempat. Dokumen KUA dan PPAS itu selanjutnya disepakati dan dibahas bersama antara Pemkab dan DPRD. "Ionisnya, mekanisme dan tahapan seperti itu tidak pernah ditempuh oleh Pemkab Mimika tanpa alasan yang jelas. Apa yang dilakukan sekarang secara jelas dan nyata tidak melalui prosedur sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri No 37 tahun 2010," kata Muslihuddin. Menurut dia, sikap Pemkab Mimika itu menimbulkan kesan adanya upaya memaksa DPRD setempat untuk menerima dan menyetujui apa yang disampaikan panitia anggaran eksekutif, karena hanya memiliki tenggat waktu yang singkat untuk membahas RAPBD 2011 antara tanggal 21 Desember hingga akhir tahun. FDK juga menyoroti turunnya proyeksi penerimaan daerah 2011 sebesar Rp223 miliar atau 17,20 persen dari proyeksi APBD 2010 yang mencapai Rp1,4 triliun. Turunnya proyeksi penerimaan itu dianggap tidak rasional karena DPRD Mimika telah menetapkan 12 Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Daerah dan 15 Perda Pajak Daerah yang akan mendongkrak pemasukan kas daerah. Fraksi Demokrasi Keadilan merupakan gabungan beberapa partai yakni PDI-Perjuangan, PKS, PKNU dan PPDI dan Partai Republikan. Juru bicara Fraksi Buruh, Fabianus Jemadu, mengatakan pihaknya sangat menyayangkan penyusunan RAPBD 2011 oleh pihak Pemkab Mimika yang tidak mematuhi Permendagri No 37 tahun 2010. "Kepala Daerah seharusnya mengajukan KUA dan PPAS paling lambat bulan Juli untuk dibahas bersama dengan DPRD. Setelah dibahas bersama, dokumen RAPBD diserahkan ke DPRD paling lambat bulan Oktober tahun berjalan," katanya. Fraksi Buruh juga menyoroti molornya pelaksanaan APBD 2010 yang baru dilaksanakan sekitar bulan Juni, padahal APBD 2010 telah ditetapkan oleh DPRD periode sebelumnya pada bulan November 2009. Dengan molornya pembahasan RAPD 2011 tanpa melalui pembahasan KUA dan PPAS, Fraksi Buruh pesimistis APBD 2011 nantinya tidak dapat mengakomodasi program-program yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan rakyat setempat. Sedangkan Fraksi Demokrat meminta Pemkab Mimika memrpioritaskan program pelayanan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Melalui juru bicaranya, Jimy Syalom Erelak, Fraksi Demokrat mengingatkan Pemkab Mimika untuk menyelesaikan berbagai pemasalahan seperti tingginya angka pengangguran, angka kemiskinan yang terus bertambah, masalah tapal batas dengan kabupaten tetangga dan lainnya. Dalam sidang paripurna DPRD Mimika sebelumnya, Bupati Klemen Tinal mengatakan proyeksi penerimaan daerah dalam RAPBD 2011 sebesar Rp1,298 triliun atau turun Rp223 miliar dari APBD 2010.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010