Dinas Pendidikan Provinsi Maluku menyatakan syarat untuk Pembelajaran Tatap Muka atau PTM adalah capaian vaksinasi terhadap siswa dan pendidik di seluruh sekolah minimal 80 persen.

"Diharapkan semua sekolah sudah harus 80 persen ke atas. Tapi, saya melihat ada beberapa sekolah yang belum melakukan vaksinasi. Ini sudah diberi peringatan untuk semua bahwa vaksinasi di atas 80 persen baru bisa melaksanakan PTM secara terbatas untuk masing-masing sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Maluku Insun Sangadji di Ambon, Jumat.

Menurut dia, sebagian besar pelajar di Kota Ambon sudah mendapat vaksinasi. Meskipun begitu, jika ada sekolah yang capaian vaksinasinya belum 80 persen, tidak diizinkan untuk sekolah tatap muka.

Baca juga: Pemkab Tanimbar bersiap mulai sekolah tatap muka pada Oktober, intensifkan Prokes

"Jadi, sekolah-sekolah capaian vaksinasinya belum 80 persen, jangan lah. Ini orang bilang bukan syarat, tapi kalau ada yang terpapar bagaimana? Jadi, sebaiknya itu dijadikan syarat agar jumlah yang terpapar berkurang," ucapnya.

Ia menambahkan pihak sekolah saat ini sedang berkoordinasi dengan Satgas dan Dinas Kesehatan untuk menyelenggarakan  PTM sesegera mungkin, karena PPKM Kota Ambon sudah turun ke level dua.

"Jadi, sudah bisa untuk tatap muka. Namun, sekolah-sekolah yang vaksinasinya belum mencapai 80 persen tetap jangan," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Ambon Wendy Pelupessy mengatakan secara keseluruhan capaian vaksinasi di Kota Ambon 67,9 persen. Sedangkan untuk pelajar sekitar 59,6 persen atau 19.858 dari target 33.322 siswa.

Baca juga: Gubernur Maluku minta pembelajaran tatap muka dengan prokes ketat, begini penjelasannya

Ia menerangkan Presiden Joko Widodo mengarahkan untuk kementerian bahwa seluruh daerah harus mencapai 70 persen capaian vaksinasi pada akhir Oktober.

“Insya Allah kita bisa usahakan dengan dukungan dari BIN dan yang lain, yang bisa melaksanakan vaksinasi massal untuk mempercepat proses vaksinasi ini," pungkasnya.

Baca juga: Pemkot Ambon uji coba PTM di PPKM level dua, begini penjelasannya
 

Pewarta: Winda Herman

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021